PERCERAIAN

Pengertian

Perceraian merupakan salah satu akibat dari putusnya perkawinan. Perkawinan dapat putus karena:
Kematian.
Perceraian.
Atas keputusan pengadilan.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Syarat Administrasi

Surat nikah asli.
Fotokopi surat nikah dengan meterai dan dilegalisasi.
Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai dan dilegalisasi.
Fotokopi KTP penggugat.
Fotokopi kartu keluarga.
Fotokopi bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, dan dokumen-dokumen lain bila gugatan diajukan dengan gugatan terhadap harta bersama.

Prosedur

Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama lslam, yang akan menceraikan istrinya,mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya,yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pengadilan mempelajari isi surat permohonan cerai dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.
Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan yang kuat dan antara suami istri tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Alasan perceraian yang kuat adalah:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain & tanpa alasan yang sah / karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian. surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.