Pengertian
Penyalur Alat Kesehatan (PAK) adalah badan hukum yang memiliki izin untuk menyalurkan, memperdagangkan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hak untuk mendapatkan izin edar.
Syarat Administrasi
Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP.
Foto Copy UUG/HO
Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut.
Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.