Pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar acara sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Acara ini bertujuan untuk edukasi dan pencegahan pelanggaran terhadap merek kolektif dan desain industri. Aspek-aspek ini merupakan bagian krusial dalam mendukung kemajuan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
DEFINISI DESAIN INDUSTRI
Desain Industri merujuk pada karya kreatif yang meliputi bentuk, konfigurasi, garis, warna, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut.Ini dapat berupa pola dalam tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan nilai estetis. Pola tersebut digunakan untuk menciptakan produk industri, barang, atau kerajinan tangan. Seorang atau sekelompok desainer yang bertanggung jawab atas penciptaannya akan menghasilkan desain ini.
TUJUAN DESAIN INDUSTRI
Tujuan dari Desain Industri adalah untuk menciptakan produk yang tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga menarik secara visual dan estetis. Hal ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan menggabungkan elemen-elemen estetika, ergonomi, dan fungsionalitas. Sehingga, dapat menciptakan pengalaman yang optimal bagi pengguna produk tersebut
Baca Lainnya: Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Industri
PENJELASAN
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya KI sebagai instrumen hukum yang melindungi kreativitas dan hak intelektual. Ia menggarisbawahi bahwa perlindungan hukum terhadap merek kolektif dan desain industri tidak hanya menjamin hak ekonomi bagi pemiliknya. Perlindungan ini juga mendukung perkembangan ekonomi secara komunal maupun individu.
“Hak kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga penting dalam membangun identitas budaya dan etnis bangsa Indonesia,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan peran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menegakkan hukum KI di daerahnya, dengan strategi meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi KI. Dia berharap acara sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong terciptanya inovasi yang berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi di Sulawesi Tengah.
“Sulawesi Tengah diharapkan dapat menjadi model dalam perlindungan hukum terhadap desain industri dan merek kolektif, serta memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual secara keseluruhan,” tambah Hermansyah.
Dengan demikian, sosialisasi ini bukan hanya upaya untuk edukasi tetapi juga langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan melindungi hak-hak kreatif masyarakat di Sulawesi Tengah.
KESIMPULAN
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah penting untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama merek kolektif dan desain industri. Ini akan mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah serta memperkuat perlindungan hukum bagi hak-hak kreatif masyarakat.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
SUMBER INFORMASI