PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN (ROYA)

Dasar Hukum

Undang-Undang No.5Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,bagi badan hukum.
Sertifikat tanah dan Sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang.
Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditor.
Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau akta pendirian badan hukum, penerima HT (kreditor) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Pemohon membayar biaya pendaftaran.
Pencatatan pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.