Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
Persyaratan
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
Daftar Isi
Toggle2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Hasil pemeriksaan dan pengujian dari pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disertai SK dan/atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disertai sertifikat PJK3 yang masih berlaku
7. Laporan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh PJK3
8. Proposal teknis yang disetujui oleh Disnakertrans
– Gambar instalasi proteksi kebakaran disertai letak detektor dan kelompok alarm
– Data spesifikasi teknis atau buku manual masing-masing peralatan instalasi proteksi kebakaran (fire alarm, hydrant, smoke detector, APAR)
9. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com