Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Pengertian dan Definisi

1. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan, tapi istilah IPB sekarang sudah diganti menjadi SLF (sertifikat Laik Fungsi).

3. KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan, istilah KMB sekarang sudah diganti menjadi SLF (sertifikat Laik Fungsi).

Catatan : IPB dan KMB saat ini telah diganti dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal ini sesuai amanat dalam UU No.28 Tahun 2002 dan Perda No.7 Tahun 2010.

4. Sertifikat Layak Fungs (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Bangunan Gedung yang telah dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan sesuai fungsi bangunannya.

5. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, merubah, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangun-bangunan.

6. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.

7. Fungsi bangunan gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.

8. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.

9. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

10. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

11. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan gedung dan lingkungannya tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

12. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.

13. Izin Pelaku Teknis Bangunan yang selanjutnya disingkat IPTB adalah izin yang diberikan oleh Dinas kepada pelaku teknis bangunan gedung yang terdiri dari perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara, dan
pengkaji teknis bangunan gedung.

14. Peruntukan adalah ketetapan guna fungsi ruang dalam lahan/lingkungan tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota. Peruntukan lokasi ini menentukan jenis-jenis bangunan yang dapat didirikan pada lokasi tersebut.

15. Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.

16. Bangunan Deret/ Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.

17. GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

18. GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.

19. Jarak Bebas Samping adalah ruang terbuka minimal pada sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekaranga, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

20. Jarak Bebas Belakang adalah ruang terbuka minimal pada sisi belakang bangunan terhadap batas pekarangan dengan panjang ruang tertentu, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.

21. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

22. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.

23. KDH (Koefisien Dasar Hijau) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan Luas Lahan Perpetakan atau Lahan Perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

24. Perpetakan atau Kapling adalah bidang tanah yang ditetapkan ukuran dan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.

25. Daerah Perencanaan adalah bagian lahan/ pekarangan yang terletak dalam satuan perpetakan atau terletak didalam batas-batas perpetakan dan atau dibelakang GSJ.

26. Ketinggian Bangunan adalah jumlah lapis bangunan yang dihitung dari dari permukaan tanah atau dari lantai dasar bangunan.

27. Bangunan Rendah adalah bangunan dengan ketinggian bangunan sampai dengan 4 lapis.

28. Bangunan Sedang adalah bangunan dengan ketinggian bangunan 5 sampai dengan 8 lapis.

29. Bangunan Tinggi adalah bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 8 lapis.

30. Klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang diatur dalam Pola Zonasi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014, dikelompokkan sebagai berikut :

a. kegiatan diperbolehkan dengan kode I,

b. kegiatan diizinkan terbatas dengan kode T,

c. kegiatan diizinkan bersyarat dengan kode B,

d. kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat dengan kode TB,

e. kegiatan tidak diizinkan dengan kode X.

31. Zona Pemanfaatan Ruang yang dirinci kedalam sub zona dengan kode sub zona, antara lain meliputi antara lain :

a. Zona Lindung dengan kode L, yang diklasifikasi dalam sub zona dari L.1 sampai dengan L.3,

b. Zona Hutan Kota, Taman Kota/ Lingkungan, Pemakaman, Jalur Hijau, Zona Hijau Rekreasi dan Zona Hijau Terbuka dengan kode H, dan diklasifikasi dalam sub zona dari H.1 sampai dengan H.8,

c. Zona Perumahan dengan kode R, dan diklasifikasi dalam sub zona dari R.1 sampai dengan R.11,

d. Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa dengan kode K, dan diklasifikasi dalam sub zona K.1 sampai dengan K.5,

e. Zona Campuran dengan kode C, dan diklasifikasi dalam sub zona dari C.1,

f. Zona Pelayanan Umum dan Sosial dengan kode S., dan diklasifikasi dalam sub zona dari S.1 sampai dengan S.7,

g. Zona Industri dengan kode I.1.,

h. Zona Pergudangan dengan kode G.1.,

i. Zona Terbuka Biru dengan kode B.1.,

j. Zona Konservasi Perairan dengan kode PP.1.,

k. Zona Pemanfaatan Umum Perairan dengan kode PP.2.

32. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang luasnya 5.000 M2 atau lebih.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami