
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1 997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edaran Kepala BPN No 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanah bersama (asli).
Proposal pembangunan rumah susun.
Izin layak huni.
Advis PLanning.
Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (gubernur untuk DKI Jakarta atau bupati/wali kota).
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pemohon membayar biaya pengukuran.
Petugas membuat gambar denah.
Petugas membuat pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
Penyerahan Sertifikat.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.