Pengertian
Pemindahan Lokasi Industri adalah pergantian tempat kedudukan suatu industri dari tempat lama ke tempat yang baru dimana segala aktivitas industri berpindah ke tempat yang baru.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan,dan Tanda Daftar industri.
Peraturan Menteri Perindustrian No. : 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.: 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Syarat Administrasi
Fotokopi izin usaha industri/tanda daftar industri (lama).
Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada).
Fotokopi surat peruntukan lokasi baru.
Prosedur
Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota dengan mencantumkan data-data seperti :
Nama pemohon/perusahaan.
Alamat pemohon/kantor perusahaan.
Nomor dan Tanggal IUI/TDL.
Jenis industri.
Lokasi pabrik baru dan lama.
Jenis produksi.
Nilai investasi.
Jumlah tenaga kerja.
Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin pemindahan Lokasi industri.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.