PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB)

Pengertian

PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas Formulir atau media etektronik.

Dasar Hukum

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.: KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor

Syarat Administrasi

LPBC (laporan pemeriksaan bea dan cukai) dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh surveyor.
Fotokopi surat tanda bukti setor (STBS) atau fotokopi surat sanggup bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor.
Fotokopi invoice dan fotokopi packing List.
Fotokopi dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Prosedur

PEB didaftarkan oleh eksportir atau kuasanya ke kantor pabean.

Untuk kantor pabean yang telah menggunakan sistem PDE (penukaran data etektronik), pendaftaran hanya dilakukan dengan sistem PDE.
Untuk kantor pabean yang belum menggunakan sistem PDE, pendaftaran dilakukan menggunakan flash drsk atau Formulir.
Terhadap PEB dilakukan penetitian dokumen, meliputi:

Kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB.
Kebenaran perhitungan danpelunasan PE (pungutan ekspor) dalam haI barang ekspor terkena PE.
kelengkapan dokumen pelengkappabean yang diwajibkan (invoice dan packing list).
kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya dalam rangka ketentuan kepabeanan di bidang ekspor (surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar, surat persetujuan ekspor dari Deperindag, Sertifikat mutu, dan lain-lain).
Jika persyaratan telah Lengkap dan benar, PEB diberi nomor dan Tanggal. pendaftaran, sedangkan apabila tidak benar dan tidak lengkap, PEB akan dikembalikan dengan disertai nota pemberitahuan Penolakan (NPP).
Setelah PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, maka diterbitkan:

Persetujuan ekspor, dalam hal tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB), tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang tetapi wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan’
PPB, dalam hal barang ekspor bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.