Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini memutuskan untuk tidak mencabut beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan, di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah evaluasi lebih lanjut terhadap status tanah di lokasi tersebut.
Alasan Pembatalan Pencabutan Sertifikat
Awalnya, ATR/BPN mempertimbangkan untuk mencabut 58 SHGB, termasuk yang dimiliki oleh PT CIS. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas bidang tanah milik CIS berada di dalam garis pantai, sehingga tidak melanggar aturan hukum. Meski demikian, ditemukan dua bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut. Hal ini disampaikan oleh Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Februari 2025.
“Mayoritas tanah CIS aman karena berada di dalam garis pantai. Hanya dua bidang yang berada di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Progres Pembatalan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mencabut total 209 sertifikat dari 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari jumlah tersebut, 192 merupakan SHGB dan 17 lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses pencabutan terus berlanjut untuk memastikan semua sertifikat yang melanggar aturan dapat dibatalkan.
Namun, terdapat 13 sertifikat yang statusnya masih belum diputuskan. Nusron menyebut bahwa sertifikat-sertifikat ini berada di wilayah abu-abu antara garis pantai dan laut, sehingga memerlukan kajian lebih mendalam sebelum keputusan final dibuat.
“Kami masih menelaah 13 sertifikat ini karena lokasinya tidak jelas apakah berada di darat atau laut,” tambah Nusron.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Elektronik: Solusi Digital untuk Keamanan dan Efisiensi Administrasi Pertanahan
Tantangan dalam Proses Pembatalan
Proses pembatalan sertifikat tanah ini tidak mudah karena berpotensi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, ATR/BPN sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Nusron menegaskan bahwa dialog dengan pemegang sertifikat menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko gugatan.
“Setiap pembatalan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui dialog dengan pemegang sertifikat agar keputusan ini tidak mudah digugat,” ujar Nusron.
Kesimpulan
Keputusan untuk tidak mencabut beberapa SHGB milik PT CIS di pagar laut Tangerang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan berdasarkan fakta dan evaluasi menyeluruh. Meski sebagian besar sertifikat telah dibatalkan, pemerintah tetap melanjutkan proses verifikasi terhadap sisa sertifikat yang statusnya belum jelas. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis hukum, langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak para pemegang sertifikat.
Hubungi Kami Sekarang!
Jangan biarkan urusan perizinan menghambat proyek Anda. Hubungi BMG Consulting Group hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulai proses pengurusan SHGB dan SHM Anda dengan lebih mudah.