PEMBARUAN HAK GUNA USAHA PERORANGAN

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1 960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian, pengesahan badan hukum dan bukti pengumuman dalam lembaran negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah.
Bukti perolehan tanah/alas hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/SK pelepasan kawasan hutan.
Proposal/rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
Izin usaha dari instansi teknis.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor BPN Wilayah (Provinsi).
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Petugas melakukan pengukuran tanah:
Untuk luas tanah < 1000 ha, pengukuran dilakukan oleh petugas provinsi.
Untuk tuas tanah > 1000 ha pengukuran dilakukan oleh petugas pusat.
Pemeriksaan tanah.
Penerbitan Surat Keputusan Wilayah/Surat Keputusan BPN RI.
Pemohon menerima surat keputusan dan membayar biaya BPHTB.
Pemohon menerima surat keputusan hak dan SSB/BPHTB.
Petugas melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat hak.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.