Lompat ke konten
Home » Panduan Mengurus Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan 

Panduan Mengurus Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan 

Keolahragaan dan Kepemudaan

Dalam menyelenggarakan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan antar kecamatan dalam satu kota administrasi atau kabupaten, memerlukan izin resmi dari pihak berwenang untuk memastikan acara tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan wajib penyelenggara penuhi untuk memastikan kegiatan sesuai peraturan. Proses pengurusan izin ini mencakup beberapa langkah penting untuk pemohon, baik perorangan maupun badan usaha.

Persyaratan Pengajuan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan 

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pemohon:

Formulir Izin
Pemohon wajib untuk mengisi Formulir Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan secara elektronik melalui sistem online yang tersedia.

Identitas Pemohon

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
  • Warga Negara Asing (WNA): dapat memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau menggunakan Visa/Paspor.

Surat Kuasa
Jika pengurusan izin diwakilkan, pemohon harus menyertakan surat kuasa yang sah di atas materai, beserta KTP orang yang diberi kuasa.

Dokumen Tambahan untuk Usaha Perorangan
Scan asli NPWP perorangan.

Dokumen Tambahan untuk Badan Usaha

  • Akta pendirian dan perubahan (jika ada), baik untuk kantor pusat maupun cabang.
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan dari Kemenkumham.
  • NPWP badan usaha.

Surat Pernyataan
Surat pernyataan di atas materai sesuai aturan yang berlaku, di mana penyelenggara menyatakan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengembalikan lokasi ke kondisi semula.

Rekomendasi Organisasi Olahraga

  • Dari pengurus provinsi olahraga terkait untuk acara nasional atau non-multievent.
  • Dari pengurus besar olahraga terkait untuk acara internasional atau non-multievent.
  • Rekomendasi dari KONI untuk acara multievent skala nasional dan internasional.

Izin Keramaian
Izin keramaian dari kepolisian, harus sesuai dengan skala kegiatan:

  • Polres untuk kegiatan tingkat wilayah.
  • Polda untuk kegiatan tingkat provinsi atau umum.

Proposal Teknis
Proposal teknis yang harus mencakup:

  • Profil penanggung jawab.
  • Profil organisasi atau panitia penyelenggara.
  • Tempat dan waktu acara.
  • Profil dan jumlah peserta.

Perjanjian Sewa (Jika Berlaku)
Jika tanah atau bangunan disewa, harus dilampirkan perjanjian sewa menyewa, beserta surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan bangunannya digunakan, serta KTP pemilik tanah atau bangunan tersebut.

Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

Prosedur Pengajuan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan 

Berikut adalah prosedur pengajuan untuk pemohon:

Pendaftaran Online
Pemohon melakukan pendaftaran melalui sistem online, serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan Teknis dan Administrasi
Tim teknis akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis atas dokumen yang diunggah.

Peninjauan Lapangan
Tim teknis akan melakukan peninjauan lapangan dan menyusun Berita Acara terkait hasil pemeriksaan lapangan.

Otorisasi Izin
Kepala UP PMPTSP kota administrasi atau kabupaten akan memberikan otorisasi atas izin yang diajukan, berdasarkan berita acara dari tim teknis.

Penerbitan Izin
Setelah izin terbit, pemohon dapat mencetak Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan secara mandiri.

Kesimpulan

Pengurusan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan tentunya memerlukan perhatian yang teliti terhadap setiap langkah prosedural dan kelengkapan persyaratan. Oleh karena itu, dengan mengikuti setiap tahapan dan melengkapi dokumen yang berlaku, proses ini dapat berjalan dengan lancar. Selain memastikan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan Anda sesuai dengan aturan yang berlaku, izin ini juga menjamin keselamatan dan kesuksesan acara yang Anda selenggarakan, baik di tingkat kecamatan maupun dalam skala yang lebih luas.

Dapatkan izin yang sah dan sesuai hukum dengan bantuan konsultan BMG yang berpengalaman, memastikan acara olahraga Anda berlangsung tanpa hambatan!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *