Mendirikan sebuah Ruko memerlukan pemahaman tentang perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ruko. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang memastikan bangunan sesuai dengan peraturan dan peruntukannya. Artikel ini membahas syarat dan prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung Ruko. Pengguna bangunan harus memastikan penggunaannya sesuai izin pemerintah. Misalnya, pemerintah melarang penggunaan bangunan berizin rumah tinggal sebagai kantor. Oleh karena itu, pemilik bangunan harus memeriksa kesesuaian izin dengan peruntukan bangunan. PBG, sebelumnya dikenal sebagai IMB, memegang peranan penting dalam proses ini. Pemohon dapat mengajukan izin mendirikan ruko dengan prosedur yang mirip rumah tinggal, tetapi harus memenuhi syarat lokasi dan dokumen tambahan.
Persyaratan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Ruko
Setelah memahami langkah-langkah yang harus diambil, saatnya untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Di bawah ini adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
- Formulir permohonan izin yang sudah diisi dengan lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang sedang berjalan.
- Surat kuasa asli yang bermaterai (jika pemohon tidak mengurus izin secara langsung).
- Fotokopi sertifikat tanah atau SPPT terakhir, atau bukti kepemilikan tanah yang sah, serta surat keterangan tanah dari kelurahan.
- Surat rekomendasi dari dinas teknis terkait.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Prosedur Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung Ruko
Proses pengajuan PBG ruko akan melalui tahapan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Jika datang langsung, pemohon harus mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan dari petugas.
- Setelah dipanggil, serahkan berkas permohonan kepada petugas yang bertugas.
- Pemohon menunggu pemeriksaan berkas oleh petugas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diinstruksikan untuk melanjutkan proses.
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon harus melengkapi dokumen yang kurang dan kembali lagi.
- Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan kembali dokumen permohonan izin untuk diverifikasi.
- Tunggu pemberitahuan mengenai jumlah retribusi yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran retribusi kepada kas daerah atau bank daerah sesuai dengan petunjuk dari pemerintah daerah.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas terkait.
- Pemohon kemudian akan pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil PBG.
Proses penyelesaian perizinan biasanya memakan waktu minimal lima hari kerja.
Kesimpulan
Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ruko adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan peraturan dan peruntukannya. Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, pemilik ruko dapat memperoleh izin dengan lebih lancar. Penting bagi pemohon untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti dan memahami setiap tahapan proses pengajuan, sehingga pembangunan ruko dapat berlangsung secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lewatkan kesempatan untuk membangun ruko impian Anda—daftar PBG Anda sekarang dan nikmati keuntungan berinvestasi dengan tenang!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)