Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Penyelenggaraan Parkir di Indonesia

Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Penyelenggaraan Parkir di Indonesia

Penyelenggaraan Parkir

Penyelenggaraan Parkir merupakan bagian penting dalam pengelolaan lalu lintas dan tata kota, terutama di area perkotaan yang semakin padat. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, kebutuhan akan tempat parkir yang teratur dan aman menjadi semakin penting. Penyelenggaraan parkir yang baik membantu menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku dan harus terpenuhi oleh penyelenggara parkir. Maka dari itu, artikel ini akan membahas persyaratan utama dan langkah-langkah untuk menyelenggarakan parkir dengan legal dan efektif.

Persyaratan Penyelenggaraan Parkir

  • Izin Penyelenggaraan Parkir Setiap penyelenggara parkir harus memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagai dokumen resmi. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, biasanya melalui dinas perhubungan atau instansi terkait. Tanpa izin ini, pemerintah akan menganggap kegiatan penyelenggaraan parkir tersebut ilegal dan dapat terkena sanksi.
  • Lokasi Parkir Pemilihan lokasi parkir harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemilihan lokasi tidak boleh mengganggu aktivitas lalu lintas atau merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, tempat parkir yang dipilih harus strategis dan mudah diakses oleh pengguna.
  • Sarana dan Prasarana Tempat parkir yang dikelola harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Dalam hal Ini termasuk rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan yang memadai, sistem pengawasan seperti CCTV, serta sistem pembayaran yang transparan dan mudah digunakan oleh pengguna.
  • Kapasitas Parkir: Menghitung Kapasitas parkir harus dengan cermat sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Misalnya, tempat parkir umum, parkir untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan khusus seperti bus dan truk. Kapasitas yang memadai akan membantu menghindari penumpukan kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan.
  • Keamanan dan Keselamatan Aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan parkir. Penyelenggara wajib menjamin keamanan kendaraan yang parkir di tempatnya. Hal ini bisa mencakup pemberian asuransi atau kompensasi jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan selama diparkir.
  • Tenaga Kerja Tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan tempat parkir harus memiliki kompetensi yang sesuai. Mereka harus mendapatkan pembekalan dengan pelatihan yang relevan untuk memastikan operasional parkir berjalan lancar dan memenuhi standar pelayanan yang baik.

Baca Lainnya: Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) dan Peran Konsultan Perizinan BMG

Prosedur Penyelenggaraan Parkir

  • Pengajuan Permohonan Izin Langkah pertama dalam penyelenggaraan parkir adalah mengajukan permohonan izin ke dinas perhubungan atau instansi terkait di pemerintah daerah. Kemudian harus menyertai permohonan ini dengan dokumen-dokumen pendukung seperti rencana lokasi, studi kelayakan, dan dokumen administrasi lainnya.
  • Verifikasi dan Evaluasi Setelah permohonan diajukan, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap lokasi yang diusulkan. Penilaian ini meliputi analisis dampak terhadap lalu lintas serta kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Penerbitan Izin Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa lokasi parkir layak dan semua persyaratan telah lengkap, instansi yang berwenang akan menerbitkan izin penyelenggaraan parkir ini. Izin ini menjadi dasar legal bagi penyelenggara untuk memulai operasional tempat parkir.
  • Pelaksanaan Operasional Setelah mendapatkan izin, penyelenggara parkir dapat memulai operasional tempat parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama operasional, penyelenggara harus memastikan bahwa untuk melakukan pengelolaan tempat parkir harus dengan baik, aman, dan nyaman bagi pengguna.
  • Pengawasan dan Penegakan Pemerintah daerah, melalui dinas perhubungan, akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap tempat parkir yang beroperasi. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara parkir mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, akan terkena sanksi, termasuk pencabutan izin operasional.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 terkait Angkutan Jalan.
  • Keputusan Menteri Nomor 69 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Angkutan Barang di Jalan.
  • Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Non-Trayek.
  • Peraturan Menteri Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Usaha Terintegrasi di Sektor Perhubungan Darat.

KESIMPULAN

persyaratan dan prosedur penyelenggaraan parkir di Indonesia mencakup izin penyelenggaraan, pemilihan lokasi sesuai RTRW, sarana dan prasarana yang memadai, kapasitas parkir yang terhitung dengan baik, keamanan kendaraan yang parkir, kompetensi tenaga kerja, serta prosedur pengajuan izin, verifikasi lokasi, penerbitan izin, pelaksanaan operasional sesuai ketentuan, dan pengawasan dari pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan.

Kami memahami kompleksitas peraturan parkir, biarkan tim BMG membantu Anda meraih izin yang diperlukan agar bisnis parkir Anda dapat beroperasi dengan tenang!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

SUMBER INFORMASI

https://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/izin-penyelenggaraan-dan-pembangunan-fasilitas-parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *