Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan dokumen resmi pelaku usaha untuk memastikan lokasi kegiatan bisnisnya sesuai dengan peraturan. Pengurusan SITU tentunya menjadi langkah penting bagi perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum, menjaga keberlangsungan usaha, dan menghindari potensi sengketa atau sanksi administratif. Sebagai bagian dari upaya mendukung pelaku usaha, pelayanan SITU berlangsung dengan prosedur yang sistematis dan persyaratan yang jelas agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan efisien.

Persyaratan Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Pemohon mengisi formulir permohonan, menandatanganinya di atas meterai, dan memberikan stempel perusahaan.
  • Melampirkan salinan akta pendirian perusahaan.
  • Menyertakan salinan akta perubahan terbaru (jika ada).
  • Salinan dokumen pengesahan badan hukum oleh instansi terkait.
  • Fotokopi KTP direktur atau pemilik perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan (khusus untuk perpanjangan).
  • Surat keterangan domisili usaha dari lurah atau kepala desa (untuk pengajuan baru atau perubahan alamat).
  • SITU lama (jika terkait perubahan, pembaruan, atau perpanjangan).
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4.
  • Meterai senilai Rp6.000 (satu lembar).
  • Rekomendasi dari Tim Teknis PTSP atau hasil pemeriksaan lapangan jika perlu.

Baca Lainnya : Manfaat Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan untuk Keamanan dan Legalitas

Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Pemohon dapat meminta informasi terkait proses serta persyaratan SITU kepada petugas loket.
  • Petugas akan menjelaskan alur serta dokumen untuk proses permohonan SITU.
  • Petugas akan meminta pemohon untuk menyiapkan dokumen lengkap lalu petugas akan menyerahkannya kepada Front Office.
  • Front Office akan memverifikasi dokumen. Jika dokumen lengkap, Front Office memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan menyerahkannya kepada Kasi. Jika ada kekurangan, Front Office akan mengembalikan dokumen kepada pemohon untuk melengkapinya.
  • Kasi memeriksa dokumen. Jika memerlukan pemeriksaan lapangan, Kasi menugaskan Tim Teknis. Jika tidak, Kasi meneruskan dokumen ke Back Office untuk mencetak draf izin.
  • Kepala DPMPTSP akan menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun berita acara serta rekomendasi, baik berupa persetujuan atau penolakan beserta alasannya.
  • Rekomendasi yang disetujui menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penerbitan draf izin. Jika ditolak, surat penolakan akan disiapkan dan ditandatangani Kepala DPMPTSP.
  • Data pemohon diinput untuk keperluan pencetakan draf izin. Draf ini kemudian diperiksa dan mendapatkan paraf koordinasi dari Kasi dan Kabid.
  • Draf izin yang telah sesuai diteruskan kepada Kepala DPMPTSP untuk ditandatangani. Jika ditemukan kesalahan, draf dikembalikan untuk perbaikan.
  • Setelah izin di tandatangani, petugas menambahkan nomor izin, stempel dinas, serta mengarsipkan dokumen sebelum menyerahkannya kepada pemohon.
  • Proses selesai dengan penyerahan izin yang telah resmi kepada pemohon.

Kesimpulan

Proses pengurusan SITU yang terstruktur pastinya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pelaku usaha dapat memperoleh SITU dengan lebih cepat dan efisien. Keberadaan SITU tidak hanya penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai landasan legalitas yang memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan di masa mendatang. Sebagai konsultan yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan proses ini agar usaha Anda dapat beroperasi tanpa hambatan.

Percayakan kebutuhan perizinan SITU Anda kepada kami, solusi cepat dan tepat untuk mendukung bisnis Anda!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *