Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Bangunan yang Sudah Jadi

Panduan Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Bangunan yang Sudah Jadi

Pernahkah kamu mendengar tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai diberlakukan sejak tahun 2021.

Bagi kamu yang memiliki bangunan yang sudah jadi dan ingin mengurus PBG, tidak perlu khawatir.

Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu mengikuti langkah-langkah yang tepat.

Berikut adalah panduan lengkap cara membuat PBG untuk bangunan yang sudah jadi:

Persiapan dokumen

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
    • Data diri pemohon
    • Data bangunan
    • Gambar denah dan potongan bangunan
    • Foto bangunan
    • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan bangunan gedung
    • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban
    • Rekomendasi teknis dari tenaga ahli
    • Bukti pembayaran retribusi PBG

Pengajuan dokumen.

  1. Buat akun pada Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) melalui https://simbg.pu.go.id/.
  2. Login ke akun SIMBG dan pilih menu “Permohonan PBG Baru”.
  3. Isi formulir pengajuan PBG dengan lengkap dan benar.
  4. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
  5. Submit pengajuan PBG.

Tahap Verifikasi dan Persetujuan :

  1. Petugas dari dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang kamu submit.
  2. Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan PBG.
  3. Kamu dapat mencetak PBG melalui akun SIMBG.

Biaya:

Biaya pengurusan PBG untuk bangunan yang sudah jadi berbeda-beda tergantung dari luas bangunan dan lokasi bangunan.

Kamu dapat mengecek perkiraan biaya PBG melalui kalkulator PBG yang tersedia di SIMBG.

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur pengurusan PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah.
  • Sebaiknya hubungi dinas terkait di daerahmu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Tips:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar agar proses pengajuan PBG dapat berjalan lancar.
  • Gunakan jasa tenaga ahli untuk membuat rekomendasi teknis yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Ajukan PBG sesegera mungkin agar bangunanmu dapat memiliki status legal.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat mengurus PBG untuk bangunan yang sudah jadi dengan mudah dan cepat.

Ingat, PBG merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.

Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembongkaran, atau bahkan penyegelan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *