Izin Toko Obat (Pedagang Eceran Obat) adalah izin resmi yang sangat penting untuk memastikan usaha farmasi Anda sesuai peraturan. Izin Toko Obat ini tidak hanya berfungsi sebagai izin usaha, tetapi juga sebagai jaminan bahwa toko obat Anda memenuhi semua standar keamanan, kesehatan, dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses perizinan Izin Toko Obat ini melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan izin yang sah dan menghindari masalah hukum di masa depan. Maka dari itu, dengan memahami dan mematuhi persyaratan Izin Toko Obat ini akan memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan lancar, menghindari penutupan mendadak atau denda, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa mereka mendapatkan obat dari sumber yang terpercaya dan legal.
Persyaratan Mendapatkan Izin Toko Obat
- Formulir Permohonan Izin:
- Formulir permohonan yang telah disetujui oleh Lurah atau Camat setempat.
- Surat Pernyataan:
- Surat pernyataan tidak menjual obat keras daftar G (dikenai materai Rp6.000).
- Dokumen Identitas:
- Pas foto ukuran 3×4 cm.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen Kualifikasi:
- Fotokopi ijazah asisten apoteker.
- Fotokopi sumpah asisten apoteker.
- Surat izin kerja yang masih berlaku.
- Surat kelulusan bekerja dari atasan (bagi PNS).
- Dokumen Dukungan:
- Surat keterangan dari puskesmas setempat.
- Surat kesediaan bekerja sebagai asisten apoteker.
- Rekomendasi dari PAFI.
- Surat izin kerja lokal untuk asisten apoteker yang dari provinsi dan dinas terkait.
- Dokumen Perjanjian:
- Perjanjian Kontrak antara Pengusaha Toko Obat dan Pihak Pengelola.
- Dokumen Lain:
- Rekomendasi dari dinas teknis terkait.
- Fotokopi SITU.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
Baca Lainnya: Proses dan Persyaratan Pengajuan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Prosedur Pengajuan Izin Toko Obat
Langkah pertama dalam proses pengajuan izin adalah melengkapi semua dokumen persyaratan dan mengunjungi DPMPTSP Kabupaten Gowa. Di sana, pemohon akan mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office. Setelah dipanggil, pemohon harus mengajukan berkas permohonan dan menunggu pemeriksaan dokumen.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk menginput data ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon dapat mengakses sistem OSS baik di DPMPTSP dengan bantuan petugas atau dari lokasi lain yang memiliki koneksi internet. Setelah login menggunakan User-ID dan Password, pemohon mengisi data yang akurat. Selanjutnya, setelah proses penginputan di sistem OSS selesai, pemohon wajib untuk mengembalikan berkas permohonan kepada petugas pendaftaran untuk verifikasi. Terakhir, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mencetak lembar izin dari sistem OSS, yang dapat dilakukan secara langsung dengan bantuan petugas atau di tempat lain.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kesimpulan
Proses mendapatkan Izin Toko Obat (Pedagang Eceran Obat) merupakan bagian penting dari memastikan bahwa usaha Anda beroperasi dalam kerangka hukum yang sesuai. Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan serta mengikuti prosedur yang telah berlaku, Anda tidak hanya melindungi bisnis Anda dari potensi masalah hukum tetapi juga membangun dasar yang solid untuk operasi yang sukses dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan ini tentunya dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan kredibilitas toko obat Anda, serta memberikan rasa aman kepada pelanggan bahwa mereka memperoleh obat dari sumber yang terpercaya. Oleh karena itu, dengan langkah-langkah yang tepat, Anda akan memastikan bahwa usaha farmasi Anda berjalan dengan efisien dan sesuai dengan standar industri.
Percayakan pengurusan izin toko obat Anda kepada kami untuk memastikan proses yang cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)