Pembangunan tangki penimbunan bahan bakar cair merupakan langkah penting dalam menjaga pasokan energi di berbagai sektor industri. Fasilitas ini memerlukan izin khusus yang mengatur proses pembangunan, pemeliharaan, hingga pengoperasian. Persyaratan perizinan berguna untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan berjalan sesuai standar keamanan dan lingkungan. Berikut ini adalah tahapan untuk pemohon yang ingin memperoleh izin tangki bahan bakar cair, mulai dari persiapan dokumen hingga proses evaluasi oleh pihak berwenang.
Persyaratan untuk Persetujuan Pembangunan Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair
Untuk memperoleh izin, terdapat beberapa dokumen untuk pemohon, yakni:
- Dokumen Administratif
- Surat Permohonan Izin
- Pengesahan dari KTT/PTL (Kepala Teknik Tambang/Penanggung Jawab Teknis Lapangan)
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika lokasi di area hutan
- Dokumen Teknis dan Lingkungan
- Gambar konstruksi fasilitas
- Rencana tahapan dan jadwal pembangunan
- Berita Acara Penentuan Lokasi yang disetujui oleh aparat setempat
- Kajian daya dukung tanah, stabilitas lokasi, dan desain pondasi
- Pertimbangan kapasitas tangki dan izin lingkungan
- Dokumentasi foto lahan dari empat sudut pandang
- Studi kelayakan dan salinan izin lingkungan
- Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Surat Pernyataan dari manajemen yang menjamin keabsahan seluruh dokumen.
- Soft copy dari berkas-berkas.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap tentang Biaya IMB dan Pengurusan Lewat Notaris
Prosedur Pengajuan Izin Pembangunan Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair
Pengajuan izin dilakukan oleh badan usaha, koperasi, atau perorangan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Langkah-langkah dalam prosedur pengajuan izin adalah:
- Pengajuan Dokumen
Pemohon dapat mengajukan izin melalui platform online atau langsung kepada Kepala Dinas setempat.
- Evaluasi oleh Tim Teknis
Tim Teknis dari Bidang ESDM akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan.
- Penyusunan dan Penerbitan Surat Persetujuan
Jika semua persyaratan terpenuhi, Tim Teknis akan menyusun Surat Persetujuan, yang kemudian disampaikan kepada pemohon.
- Pemantauan Berkala
Pembangunan fasilitas ini perlu dilaporkan dalam RKAB Tahunan (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang disetujui, sehingga dapat dipantau oleh pihak terkait.
Kesimpulan
Perizinan pembangunan tangki bahan bakar cair tentunya menjadi dasar penting dalam pengelolaan fasilitas penimbunan energi, dengan tujuan menjaga keamanan dan efisiensi pengoperasian. Proses perizinan ini memastikan fasilitas yang akan berlangsung memenuhi kriteria lingkungan dan keselamatan yang ketat. Oleh karena itu, dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, pemohon dapat mempersiapkan seluruh dokumen secara efektif, meminimalisir hambatan, dan berkontribusi terhadap ketahanan energi yang aman dan berkelanjutan.
Dengan izin yang lengkap dari BMG, bisnis Anda terlindungi dari risiko hukum, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyimpanan bahan bakar cair!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)