Dalam era globalisasi dan perkembangan industri yang pesat, kebutuhan akan tenaga kerja dengan keahlian khusus semakin meningkat. Tidak jarang perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan dalam menemukan tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi atau pengalaman yang sesuai untuk mendukung operasi bisnis mereka. Inilah yang mendorong perusahaan untuk mencari tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki kompetensi dan pengalaman internasional. Namun, mempekerjakan TKA bukanlah proses yang sederhana. Indonesia memiliki sejumlah regulasi ketat untuk memastikan bahwa Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak mengesampingkan potensi lokal. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri akan tenaga kerja terampil dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA, memahami persyaratan dan prosedur perizinan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Perusahaan Penanggung Jawab Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA harus berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar sesuai dengan jenis industri yang dijalankan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki komitmen untuk mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sebelum mempekerjakan TKA, perusahaan wajib menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA ini harus mencakup alasan penggunaan TKA, posisi yang akan diisi, jumlah TKA yang dibutuhkan, serta rencana alih teknologi atau keahlian kepada tenaga kerja lokal. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) harus menyetujui RPTKA sebelum perusahaan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Dokumen Pribadi TKA TKA tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen, antara lain:
- Paspor yang masih berlaku.
- Curriculum Vitae (CV), mencantumkan pengalaman kerja yang relevan dan sesuai.
- Surat Keterangan Sehat resmi oleh otoritas kesehatan di negara asal atau di Indonesia.
- Foto berwarna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat Penunjukan Perusahaan harus menyediakan surat penunjukan yang menjelaskan posisi dan tanggung jawab TKA di dalam perusahaan. Surat ini juga harus mencantumkan durasi kontrak kerja dan detail lainnya yang relevan.
- Izin Tinggal Sementara (ITAS) Untuk dapat tinggal dan bekerja di Indonesia, TKA harus memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang Imigrasi keluarkan. ITAS ini penting untuk memastikan legalitas keberadaan TKA selama mereka bekerja di Indonesia.
Baca Lainnya: Menavigasi Proses Izin Mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia: Panduan untuk Perusahaan
Prosedur Pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Pengajuan RPTKA Langkah pertama dalam proses ini adalah pengajuan RPTKA ke Kementerian Tenaga Kerja. Untuk melakukan pengajuan ini yaitu secara online melalui sistem perizinan terpadu Kemnaker. Setelah RPTKA diajukan, perusahaan akan menunggu persetujuan yang akan diberikan dalam bentuk notifikasi.
- Pengajuan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) Setelah otoritas terkait menyetujui RPTKA, perusahaan dapat melanjutkan dengan pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Melakukan pengajuan IMTA secara online melalui sistem yang sama, dengan melampirkan semua dokumen persyaratan yang berlaku.
- Pembayaran Dana Kompensasi Setelah IMTA disetujui, perusahaan diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi atas penggunaan TKA dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Persetujuan IMTA Setelah semua persyaratan dipenuhi dan pembayaran dilakukan, Kementerian Tenaga Kerja akan menerbitkan IMTA. Izin ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat memperpanjangnya jika perlu, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Pengurusan ITAS Dengan IMTA yang telah diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengurus ITAS untuk TKA melalui kantor Imigrasi. ITAS ini penting untuk legalitas keberadaan TKA di Indonesia dan harus memperbaruinya sesuai dengan masa berlaku IMTA.
- Laporan dan Pemantauan Setelah TKA mulai bekerja, perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA secara berkala kepada instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa untuk melakukan proses alih teknologi dan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal harus sesuai dengan rencana yang RPTKA setujui.
DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No. 20/2018).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker No. 10/2018). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya, yaitu Permenaker No. 16 Tahun 2015 dan Permenaker No. 35 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP No. 34/2021), yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesimpulan
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari sanksi hukum dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan sesuai dengan ketentuan. Persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap prosedur adalah kunci untuk sukses dalam mempekerjakan TKA di Indonesia.
Dapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan mudah dan cepat melalui layanan profesional kami, memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pemerintah!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)