Paten merupakan salah satu instrumen hukum yang paling penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual, terutama di bidang teknologi. Melalui paten, inventor mendapatkan hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, pembuatan, dan penjualan dari invensi yang mereka ciptakan. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi inventor, tetapi juga mendorong inovasi dan perkembangan teknologi dengan menjamin bahwa ide-ide baru dapat berkembang tanpa takut akan penjiplakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Namun, proses pengajuan paten tidaklah sederhana. Inventor harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan serta memperhatikan pengecualian tertentu. Dalam hal ini, penyusunan spesifikasi instrumen hukum dan penentuan apakah suatu invensi memenuhi syarat untuk dipatenkan menjadi aspek penting yang menentukan keberhasilan pengajuan paten. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kriteria dan prosedur dalam pengajuan paten menjadi sangat penting bagi setiap inventor yang ingin melindungi hasil karya mereka.
Tata Tulis Pembuatan Spesifikasi Paten
Paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atas hasil karyanya di bidang teknologi, baik itu berupa produk maupun proses. Hak ini memungkinkan inventor untuk menjalankan invensi tersebut secara mandiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Namun, tidak semua invensi dapat dipatenkan, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan instrumen hukum ini.
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Tidak semua karya di bidang teknologi layak untuk mendapatkan paten. Menurut Pasal 9 UU Paten No. 13 Tahun 2016, beberapa jenis invensi tidak dapat diberikan paten atau paten sederhana, antara lain produk atau proses yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Selain itu, metode pemeriksaan dan perawatan di bidang medis, teori ilmu pengetahuan dan matematika, makhluk hidup (kecuali mikroorganisme), serta proses biologis alami untuk memproduksi tanaman atau hewan juga tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Baca Lainnya: Manfaat dan Jenis Layanan Homecare untuk Kesehatan Optimal di Rumah
Kriteria Penilaian Patentabilitas
Ada tiga kriteria utama yang menentukan apakah suatu invensi memenuhi syarat untuk mendapat paten:
- Kebaruan
Invensi dianggap baru jika tidak pernah diungkapkan sebelumnya kepada publik dalam bentuk apa pun, baik secara tertulis, lisan, atau melalui demonstrasi sebelum tanggal pengajuan instrumen hukum ini.
- Langkah Inventif
Sebuah invensi dianggap mengandung langkah inventif jika tidak dapat diprediksi oleh ahli di bidang terkait. Hal ini menunjukkan bahwa invensi tersebut merupakan hasil dari ide kreatif yang tidak mudah untuk menebaknya.
- Dapat Diterapkan dalam Industri
Invensi yang dapat dipatenkan harus dapat diterapkan dalam skala industri dan dapat diimplementasikan secara praktis sesuai dengan deskripsi yang diberikan dalam permohonan paten.
Penelusuran Patentabilitas
Penelusuran patentabilitas adalah proses yang bertujuan untuk mengidentifikasi apakah suatu invensi masih memiliki unsur kebaruan. Proses ini dilakukan dengan membandingkan invensi dengan teknologi atau karya serupa yang telah dipublikasikan sebelumnya, yang dikenal sebagai prior art. Inventor atau pemohon paten biasanya melakukan penelusuran ini untuk memastikan bahwa invensi mereka masih baru dan layak untuk dipatenkan.
Kesimpulan
Dalam upaya mendapatkan paten, inventor menghadapi proses administrasi yang kompleks. Selain itu, invensi mereka juga harus dievaluasi secara mendalam untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk dipatenkan. Kriteria seperti kebaruan, langkah inventif, dan kemampuan untuk diterapkan dalam industri menjadi landasan utama dalam menentukan kelayakan invensi tersebut untuk mendapatkan instrumen hukum ini. Di sisi lain, inventor juga harus menyadari bahwa instrumen hukum ini mengecualikan invensi-invensi tertentu dari perlindungan, seperti metode medis dan proses biologis alami. Oleh karena itu, inventor perlu melakukan penelusuran patentabilitas secara menyeluruh sebelum mengajukan permohonan instrumen hukum ini. Hal ini agar dapat memastikan bahwa invensi mereka benar-benar memenuhi syarat untuk dipatenkan. Dengan pemahaman yang kuat mengenai proses dan aturan yang terkait dengan instrumen hukum ini, inventor dapat lebih percaya diri dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka, mendorong inovasi, dan memberikan kontribusi pada perkembangan teknologi.
Dapatkan hak eksklusif atas invensi Anda dan buka peluang baru untuk berkembang di pasar dengan bantuan konsultan paten kami!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)