Menyibak Makna TDUP
Di Indonesia, perdagangan merupakan sektor vital yang menggerakkan roda perekonomian. Untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas usaha di bidang ini, pemerintah memberlakukan regulasi khusus melalui Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Siapakah yang Wajib Berpayung di Bawah TDUP?
TDUP bagaikan tanda pengenal bagi berbagai jenis usaha yang bergerak di bidang perdagangan, di antaranya:
- Toko kelontong
- Pasar tradisional
- Supermarket
- Minimarket
- Warung makan
- Restoran
- Kafe
- Agen perdagangan
- Distributor
- Importir
- Eksportir
Baca lainnya : PERIZINAN PERDAGANGAN DALAM NEGERI (PDN)
Manfaat Melangkah Bersama TDUP
Memiliki TDUP membuka berbagai peluang bagi para pengusaha, antara lain:
- Legalitas usaha: TDUP menjadi bukti legalitas usaha perdagangan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses ke pasar yang lebih luas.
- Peluang kerjasama: Dengan TDUP, pengusaha memiliki peluang untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti perbankan, distributor, dan supplier.
- Perlindungan usaha: TDUP memberikan perlindungan usaha dari tindakan ilegal dan persaingan tidak sehat.
- Akses informasi: Pengusaha berhak mendapatkan informasi dan edukasi terkait regulasi dan perkembangan perdagangan dari pemerintah.
Menuju Gerbang TDUP: Sebuah Panduan
Bagi para pengusaha yang ingin melangkah bersama TDUP, berikut adalah panduannya:
- Memenuhi persyaratan: Pastikan Anda memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha tertentu.
- Mendaftar melalui OSS: Buat akun dan ajukan permohonan TDUP di platform Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id/.
- Melengkapi dokumen: Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta pendirian usaha, dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Membayar biaya: Bayarkan biaya pengurusan TDUP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proses verifikasi: Tim OSS akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
- Penerbitan TDUP: Jika verifikasi selesai dan sesuai, TDUP akan diterbitkan secara elektronik.
Catatan Penting
- Biaya dan jangka waktu TDUP: Biaya TDUP bervariasi tergantung jenis usaha dan luas area usaha. Jangka waktu TDUP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
- Peraturan terkait: Peraturan terkait TDUP diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Perdagangan
TDUP bagaikan kompas bagi para pengusaha di bidang perdagangan untuk mencapai tujuan mereka. Dengan memiliki TDUP, pengusaha mendapatkan legalitas, peluang, dan perlindungan usaha, serta berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional.
Mari melangkah bersama TDUP dan wujudkan perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab!