Angka Pengenal Importir (API) memegang peranan vital bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor secara legal. Pemerintah secara resmi mengakui Angka Pengenal Importir (API) sebagai nomor identifikasi, sehingga setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memilikinya. Angka Pengenal Importir (API) tidak hanya bertindak sebagai bukti pengenal resmi bagi importir, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam berbagai aspek perizinan dan pengawasan dalam proses impor, seperti bea masuk, pajak, dan tarif lainnya. Dengan adanya Angka Pengenal Importir (API), pengelolaan impor menjadi lebih terstruktur, efisien, dan terjamin secara hukum.
Jenis Angka Pengenal Importir
Angka Pengenal Importir (API) terbagi menjadi dua jenis dengan tujuan impor masing-masing pelaku usaha:
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
API-U diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan komersial, yakni untuk dijual kembali. API-U memungkinkan perusahaan mengimpor produk dari beberapa kelompok kode HS sesuai dengan kebutuhan usahanya.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Pelaku usaha menggunakan API-P untuk mengimpor barang keperluan produksi sendiri. Barang yang diimpor dengan API-P tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kembali, dan hanya digunakan sebagai bahan baku, barang modal, atau komponen produksi lainnya.
Baca Lainnya: Angka Pengenal Importir dan Pengaruhnya Terhadap Kegiatan Impor
Impor Tanpa Angka Pengenal Impor (API)
Importir yang tidak memiliki angka pengenal impor hanya dapat mengimpor jenis barang tertentu. Barang-barang ini mencakup barang pindahan, barang impor sementara, dan barang promosi. Selain itu, barang untuk penelitian, pengembangan ilmu, serta kiriman untuk ibadah, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam juga termasuk. Selain itu, obat-obatan yang didanai pemerintah untuk kepentingan masyarakat, barang yang diekspor untuk diperbaiki atau diuji kemudian diimpor kembali, barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri lalu diimpor kembali dalam jumlah yang sama, dan barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, berdasarkan asas timbal balik, juga termasuk dalam daftar barang yang dapat diimpor tanpa API. Umumnya, importir dapat mengimpor barang untuk badan internasional, pejabatnya di Indonesia, dan barang contoh non-komersial tanpa API.
- Pembekuan Angka Pengenal Impor (API)
Otoritas terkait akan membekukan API jika pemiliknya tidak melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun. Pembekuan juga terjadi jika perusahaan gagal melaporkan realisasi impor setiap tiga bulan atau tidak melaporkan perubahan data terkait API-U atau API-P dalam 30 hari kepada instansi penerbit.
- Pencabutan Angka Pengenal Impor (API)
Biasanya, akan terjadi pencabutan angka pengenal impor jika pemilik API mengalami pembekuan sebanyak dua kali. Jika pendaftaran ulang tidak dilakukan dalam 30 hari sejak API dibekukan, API dapat dicabut. Selain itu, kegagalan melaksanakan pelaporan realisasi impor atau perubahan data dalam 30 hari setelah pembekuan juga dapat menyebabkan pencabutan API. Penyampaian informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API, serta ketidaktanggungjawaban terhadap barang yang diimpor, dapat mengakibatkan pencabutan API. Jika pengadilan menyatakan perusahaan atau pengurusnya bersalah atas tindak pidana terkait penyalahgunaan API dan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap, otoritas terkait akan mencabut API.
Kesimpulan
Setiap importir yang ingin menjalankan kegiatan impor secara legal di Indonesia harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). API terdiri dari dua jenis, yaitu API-U untuk keperluan komersial dan API-P untuk keperluan produksi. Selain sebagai identifikasi resmi, API juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pemerintah atas barang-barang impor. Selain itu, aturan yang ketat mengenai pembekuan dan pencabutan API menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi para pelaku impor. Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dapat mengimpor beberapa jenis barang dengan pengecualian tertentu.
Pastikan bisnis impor Anda berjalan lancar dengan kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) yang tepat, agar terhindar dari masalah hukum dan biaya tambahan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)