Pengertian
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan anak.
Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Syarat Adopsi Anak
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
Belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
Memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
Sehat jasmani dan rohani.
Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
Berstatus menikah paling singkat lima tahun.
Tidak merupakan pasangan sejenis.
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,kesejahteraan, dan pertindungan anak.
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
Memperoleh izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
Untuk calon orang tua angkat warga negara asing, selain memenuhi syarat di atas juga harus memenuhi syarat:
Telah bertempat tinggat di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun.
Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon.
Membuat pernyataan tertulis dan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Prosedur
Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
Jika calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.