Mendirikan bangunan adalah salah satu langkah penting dalam pengembangan infrastruktur yang mendukung berbagai kegiatan, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial. Namun, proses pembangunan tidak bisa sembarangan. Dalam konteks hukum, setiap pembangunan harus mematuhi ketentuan pemerintah, salah satunya adalah dengan mengurus izin mendirikan bangunan kelas D. Izin ini berguna untuk memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, estetika, dan keberlanjutan lingkungan. Izin Mendirikan Bangunan Kelas D, khususnya, untuk bangunan rumah tinggal yang memiliki luas tanah kurang dari 100 m². Proses pengajuan IMB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, tetapi juga berfungsi sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Kelas D
- Surat Permohonan
Pemohon harus menyiapkan dua jenis surat permohonan, yaitu surat permohonan atau formulir permohonan serta surat pernyataan yang di tandatangani di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan kebenaran dan keabsahan data. Biasanya, pemohon dapat menemukan struktur formulir di website Dinas PM & PTSP setempat.
- Identitas Pemohon
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pastinya memerlukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), memerlukan KITAS/Visa dan Paspor.
- Keterangan Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin adalah badan hukum, maka badan hukum harus memenuhi syarat ini. Memerlukan dokumen yang mencakup akta pendirian (baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk PT dan yayasan, dari Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi untuk koperasi, serta dari Pengadilan Negeri untuk CV. Jika akta pendirian mengalami perubahan, maka akan memerlukan akta perubahan dan SK perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus melampirkan NPWP badan hukum.
- Surat Kuasa
Surat ini diperlukan jika permohonan diwakilkan kepada orang lain. Buatlah surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
- KTP Orang Yang Diberi Kuasa
Jika permohonan diwakilkan, identitas orang yang diberi kuasa juga diperlukan, yaitu KTP.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Harus melampirkan Fotokopi Ketetapan Rencana Kota (KRK).
- Gambar Perencanaan Arsitektur
Gambar perencanaan arsitektur berfungsi untuk menjelaskan rincian rencana bangunan. Sebelumnya di kenal sebagai Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), pemohon harus mencetak gambar arsitektur sebanyak 5 set dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy, dan menyertakan softcopy di dalam CD. Gambar harus mencakup ilustrasi situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, rincian sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah, serta dengan kop gambar (terdapat tanda tangan pemohon, mencantumkan nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, dan skala).
- Bukti Kepemilikan Tanah
PTSP menerima bukti kepemilikan tanah berupa surat girik, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, dan sertifikat hak pengelolaan. Pemohon harus melampirkan dokumen ini dalam bentuk fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah
Surat ini menunjukkan bahwa tanah atau lahan tempat bangunan berdiri tidak dalam sengketa dan lurah setempat harus menandatangani surat tersebut.
- Bukti PBB Tahun Terakhir
Pemohon perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir, juga dalam bentuk fotokopi.
- Surat Persetujuan dari Bank
Jika sertifikat tanah sedang diagunkan, diperlukan surat keterangan dari bank yang menyatakan persetujuan untuk pengurusan IMB.
- Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Waris
Jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah, pemohon harus melampirkan akta jual beli, akta hibah, atau akta waris yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT, dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh notaris/PPAT terkait.
Baca Lainnya: Persyaratan Penting Izin Mendirikan Bangunan Kelas C
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pengurusan izin mendirikan bangunan kelas D merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan sudah mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Dengan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, pemohon tidak hanya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Kelas D dengan lancar, tetapi juga berkontribusi pada pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan menjaga keharmonisan antara pembangunan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, bagi setiap pemilik bangunan wajib untuk memahami secara mendalam proses dan persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan terutama Kelas D, agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Kelas D bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial yang lebih luas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
Mendirikan bangunan tanpa IMB dapat berakibat hukum yang serius; pastikan Anda mematuhi semua peraturan dengan mendapatkan izin yang tepat!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)