Dalam dunia keuangan, khususnya di sektor perbankan, pemahaman mengenai istilah-istilah teknis sangat penting. Salah satu istilah yang sering muncul adalah roya. Proses ini berkaitan erat dengan penghapusan hak tanggungan atas aset, terutama dalam konteks pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pengelolaan yang tepat terhadap dokumen roya tidak hanya penting untuk melindungi hak hukum Anda, tetapi juga berpengaruh pada status kepemilikan aset di masa depan. Maka dari itu, Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, syarat, dan tahapan pengajuan dokumen roya.
Apa Itu Roya?
Dalam konteks kredit, terutama dalam pembelian rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), istilah roya sering digunakan. Roya merupakan tanda bahwa individu tersebut telah terbebas dari tanggung jawab hutang atau cicilan yang berasal dari lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.
Dalam praktiknya, bentuk nyata dari roya adalah pencoretan hak tanggungan yang tertera pada sertifikat tanah dan buku tanah yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal ini menandakan bahwa individu tersebut telah terbebas dari semua bentuk tanggungan.
Dokumen roya adalah otoritas yang dimiliki oleh BPN untuk menerbitkannya setelah semua kewajiban terkait properti atau tanah telah lunas. Proses ini melibatkan penghapusan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan, dan memerlukan administrasi langsung di kantor BPN.
Dasar Hukum Penerbitan Dokumen Roya
Penerbitan roya adalah proses yang resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai roya dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang menyatakan:
“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sementara sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang dikenal sebagai pencoretan atau ‘roya’, juga dilakukan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang telah terdaftar akan dikembalikan kepada pemegang haknya.”
Syarat Pengajuan Roya
Sebelum mengajukan permohonan untuk dokumen roya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah persyaratannya:
- Salinan identitas pemohon (KTP dan KK) serta surat kuasa jika aset tersebut diwakilkan.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Formulir permohonan roya yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasa.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pengajuan dilakukan oleh badan hukum).
- Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Salinan APHT yang telah ditandatangani oleh PPAT perlu disahkan oleh Kepala Kantor sebagai salinan resmi dan untuk keperluan pembuatan sertifikat hak tanggungan.
- Salinan KTP dari pihak yang memberikan hak tanggungan (debitur), pihak yang menerima hak tanggungan (kreditur), serta pihak yang berkuasa.
Dalam proses pengajuan dokumen ini, Anda akan terkena biaya roya sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak tanggungan. Proses penerbitan dokumen biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Baca Lainnya: Mengenal Biro Perjalanan Wisata (BPW) dengan Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Tahapan Pengajuan Dokumen Roya
Kantor BPN menerbitkan dokumen roya sebagai sertifikat resmi. Oleh karena itu, ada beberapa langkah administrasi yang mengharuskan Anda untuk mengunjungi kantor BPN terdekat. Berikut adalah tahapan dalam proses pengajuan dokumen roya:
- Siapkan semua dokumen syarat roya dengan lengkap.
- Setelah tiba di kantor BPN, Anda perlu membeli map untuk pengajuan.
- Ambil nomor antrian dan serahkan berkas kepada petugas loket.
- Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir sampul dokumen atau formulir perubahan nama yang berwarna hijau ketika Anda dipanggil.
- Anda akan diberikan dokumen perubahan nama institusi kreditur (jika ada) untuk difotokopi.
- Gabungkan fotokopi dokumen tersebut ke dalam map pengajuan.
- Setelah semua dokumen disiapkan, serahkan seluruh berkas kepada loket pengurusan.
- Petugas akan memanggil Anda kembali untuk menerima surat perintah setor dan pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya roya sebesar Rp50.000, dan petugas akan memberikan dua lembar kwitansi, satu berwarna merah dan satu berwarna putih.
- Serahkan bukti kwitansi kepada loket pengurusan.
Tahap akhir dari proses roya adalah penerimaan surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.
Dampak Tidak Mengurus Roya
Roya adalah dokumen yang sangat penting dan perlu segera diurus. Dampak paling jelas dari tidak mengurus roya adalah status Anda masih dianggap memiliki hutang dan tanggungan. Berikut adalah beberapa konsekuensi dari tidak mengurus roya:
- Status aset tetap dianggap terutang.
- Potensi munculnya masalah saat melakukan transaksi jual-beli aset di masa mendatang.
- Mengurangi peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Kesimpulan
Proses pengajuan dokumen roya sangatlah penting bagi pemilik aset yang telah melunasi pinjaman. Dengan memahami pengertian, syarat, dan tahapan, tentunya Anda dapat memastikan bahwa hak Anda atas aset tersebut terlindungi secara hukum. Tidak mengurus roya dapat membawa konsekuensi yang merugikan, baik dari segi status kepemilikan maupun potensi keuntungan di masa depan. Oleh karena itu, segera lakukan pengajuan roya setelah pelunasan pinjaman untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Jangan biarkan aset Anda terjebak dalam ketidakpastian; pastikan Anda mengurus dokumen roya untuk menghapus semua tanggungan yang ada!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)