Pengertian
Kehilangan kewarganegaraan lndonesia berarti orang tersebut sudah tidak menjadi WNI sehingga kehilangan hak dan kewajiban sebagai WNl.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Syarat Administrasi
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin bertempat tinggal. di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin tertebih dahulu dari Presiden.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oteh Warga Negara Indonesia.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia setama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa atasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Prosedur
1.Jika atas kemauan sendiri, maka:
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
Nama lengkap.
Tempat dan tanggal lahir.
Alamat tempat tinggal.
Pekerjaan.
Jenis kelamin.
Status perkawinan pemohon.
Alasan permohonan.
Permohonan dilampiri dengan:
Fotokopi kutipan akta ketahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Fotokopi surat perjatanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik lndonesia.
Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 lembar.
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Perwakitan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Jika permohonan telah lengkap, maka Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan RI.
2.Jika tidak atas kemauan sendiri, tetapi secara hukum pada dasarnya dia telah mempunyai syarat untuk kehilangan kewarganegaraan, maka :
Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia mengoordinasikan kepada Menteri.
Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia
yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia melaporkan secara tertulis kepada pejabat dengan melampirkan:
Nama lengkap, alamat pelapor, dan terlapor.
Alasan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait. Menteri kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
Presiden.
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
Instansi terkait.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.