Lompat ke konten
Home » MELEPAS KEWARGANEGARAAN: Panduan dari Konsultan Perizinan BMG

MELEPAS KEWARGANEGARAAN: Panduan dari Konsultan Perizinan BMG

MELEPAS KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan identitas penting bagi seseorang yang menghubungkannya dengan hak dan kewajiban di suatu negara. Bagi individu yang ingin pindah ke negara lain dan menjadi warga negara di sana, melepas kewarganegaraan Indonesia mungkin menjadi salah satu pilihan.

SYARAT PINDAH KEWARGANEGARAAN 

Untuk dapat melakukan pindah kewarganegaraan Indonesia, ada beberapa persyarataan yang siapapun harus memahaminya, yakni:

  1. Salinan akta kelahiran atau dokumen yang sah yang membuktikan kelahiran pemohon, yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  1. Salinan akta perkawinan atau buku nikah, salinan akta perceraian atau surat perceraian, atau salinan akta kematian istri atau suami pemohon bagi mereka yang belum mencapai usia 18 tahun tetapi sudah menikah, yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  1. Salinan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah disahkan dari  Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  1. Dokumen dari perwakilan negara asing yang menyatakan bahwa dengan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon akan menjadi warga negara asing.
  1. Enam lembar pas foto terbaru pemohon berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm.

CARA PINDAH KEWARGANEGARAAN

Berikut adalah Langkah-Langkah untuk pindah kewarganegaraan, yaitu:

  • Langkah 1: Penyampaian Permohonan

Anda harus mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya kepada perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di negara tempat Anda tinggal.

  • Langkah 2: Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan

Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Anda paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan.

  • Langkah 3: Penerusan Permohonan ke Kementerian

Jika semua dokumen sudah lengkap, perwakilan Republik Indonesia akan mengirimkan permohonan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan dokumen lengkap.

  • Langkah 4: Pemeriksaan Permohonan oleh Menteri

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Anda paling lambat 14 hari kerja setelah menerima dokumen lengkap.

  • Langkah 5: Penerusan Permohonan ke Presiden

Jika dokumen sudah lengkap, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meneruskan permohonan Anda kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

  • Langkah 6: Penetapan Keputusan oleh Presiden

Presiden Republik Indonesia akan melakukan penetapan keputusan mengenai nama yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia lalu akan  memberitahukannya kepada perwakilan Republik Indonesia.

  • Langkah 7: Penyampaian Keputusan kepada Pemohon

Perwakilan Republik Indonesia akan menginformasikan Keputusan Presiden kepada Anda paling lambat 7 hari kerja sejak menerima Keputusan Presiden.

  • Langkah 8: Pengumuman di Berita Negara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengumumkan nama-nama yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BIAYA 

PENGELUARAN BIAYA JIKA MENJADI WNA SINGAPURA: 

Rupanya, untuk menjadi Warga Negara (WN) Singapura, seseorang harus menjalani beberapa prosedur. Ini termasuk mengajukan permohonan dan membayar biaya untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura, seperti yang sudah Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atur sesuai prosedur.

Menurut peraturan ICA Singapura, biaya pengajuan untuk orang dewasa yang sudah memiliki status Permanent Resident (PR) adalah

Kategori Biaya:

  • Dewasa dengan Status Permanent Resident (PR):

Pendaftaran: S$100 (sekitar Rp1.130.000) – tidak dapat dikembalikan

Biaya Sertifikat (jika disetujui): S$70 (sekitar Rp780.000)

  • Anak-anak Lahir di Luar Negeri dengan Orang Tua WN Singapura:

Pendaftaran: S$18 (sekitar Rp203.400)

Biaya Sertifikat (jika disetujui): S$10 (sekitar Rp113.000)

  • Perbandingan dengan Biaya Naturalisasi di Indonesia:

Permohonan WNA: Rp50.000.000

Perkawinan Campur: Rp15.000.000

Berjasa bagi Negara: Rp2.500.000

Anak Belum Berkewarganegaraan: Rp5.000.000

Catatan Penting:

  • Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya periksa situs web resmi terkait untuk informasi terbaru.
  • Biaya tambahan mungkin berlaku untuk tes, pemeriksaan kesehatan, dan layanan lainnya.
  • Proses naturalisasi bisa memakan waktu lama, hingga beberapa tahun.

Melepas kewarganegaraan Indonesia merupakan proses yang kompleks namun dapat Anda jalani dengan memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen oleh perwakilan Republik Indonesia, dan penilaian akhir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Presiden. Pengeluaran terhadap biaya juga menjadi pertimbangan penting, terutama bila seseorang memilih untuk menjadi warga negara di negara lain seperti Singapura. Proses ini menekankan pentingnya persiapan dokumen yang akurat dan kesabaran dalam menunggu keputusan akhir dari pemerintah Indonesia.

Baca Lainnya: PERSIAPAN DAN PROSEDUR MENGADOPSI ANAK

BMG CONSULTING GROUP 

Anda ingin memahami lebih lanjut tentang proses melepas atau berpindah kewarganegaraan? Konsultasikan dengan BMG CONSULTING GROUP hari ini untuk panduan ahli dan bimbingan penuh selama proses ini. Maka dari itu, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan mulailah langkah Anda menuju perubahan status kewarganegaraan yang Anda inginkan.

Konsultasikan dengan ahli kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *