Mengurus izin penyelenggaraan reklame kelas C merupakan salah satu tahapan penting untuk pelaku usaha atau pihak yang ingin memanfaatkan media promosi di ruang publik. Bisnis kecil atau menengah sering menggunakan Reklame Kelas C, yang berukuran kurang dari 10 m², untuk menarik perhatian masyarakat sekitar. Namun, sebelum dapat memasang reklame tersebut, ada serangkaian prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk memastikan reklame tersebut sesuai dengan aturan pemerintah daerah. Proses ini umumnya bertujuan untuk menjaga keteraturan estetika kota, melindungi keselamatan umum, serta memastikan bahwa semua pemasangan reklame berada dalam kerangka hukum yang jelas dan transparan.
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C
Biasanya terdapat persyaratan yang berlaku untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame kelas C, yang memiliki luas bidang reklame kurang dari 10 m² dan tidak memiliki Tata Letak Bangunan Reklame (TLB BR). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pemohon menandatangani surat permohonan yang mencantumkan pernyataan mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen serta data di atas materai senilai Rp 6.000.
- Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Identitas Diri (KTP) serta Salinan Kartu Keluarga (KK).
Warga Negara Asing (WNA)
Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISA, atau Paspor.
- Jika berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha, memerlukan dokumen pendirian seperti Akta Pendirian dan SK perubahan (baik untuk kantor pusat maupun cabang), NPWP Badan Hukum, serta keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda) mengenai penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan atau biro reklame (jika menggunakan jasa periklanan).
- Jika izin diurus melalui pihak ketiga, lampirkan surat kuasa di atas materai Rp 6.000, beserta KTP pihak yang diberi kuasa.
- Bukti kepemilikan tanah, sesuai dengan status tanah:
- Untuk tanah milik Pemerintah Pusat, dibutuhkan rekomendasi teknik serta persetujuan pemanfaatan lahan dari kementerian terkait.
- Jika di lahan BUMN/BUMD, lampirkan perjanjian penempatan papan reklame dengan pihak BUMN/BUMD.
- Jika tanah pribadi, sertakan Sertifikat Hak Milik (SHM), atau dokumen seperti Akta Waris, Akta Hibah, atau Akta Jual Beli.
- Jika tanah atau bangunan tersebut disewa atau dipinjam, tambahkan perjanjian sewa/pinjam serta surat pernyataan dari pemilik yang mengizinkan penggunaan tanah/bangunan, disertai salinan KTP pemilik.
- Bukti pembayaran Pajak atas Tanah dan Bangunan (PBB) yang terbaru.
- Tata Letak Bangunan (TLB) Reklame, yang menggambarkan posisi reklame pada bangunan.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kepatuhan terhadap ketentuan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C, dan persetujuan bahwa konstruksi reklame akan menjadi aset pemerintah daerah jika reklame tidak di bongkar oleh pemilik izin dalam kasus penertiban.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membayar pungutan sah lainnya.
- Proposal teknis yang berisi:
- Denah lokasi atau peta situasi yang menunjukkan posisi reklame.
- Foto lokasi reklame dari tiga sudut berbeda.
- Soft copy dalam format AutoCAD dari seluruh desain reklame, disimpan dalam CD.
Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen di atas dengan cermat untuk memastikan proses pengajuan izin penyelenggaraan reklame kelas C berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Lainnya: Memahami Tanda Daftar Perusahaan dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha
Kesimpulan
Proses pengurusan izin penyelenggaraan reklame kelas C biasanya melibatkan berbagai langkah administratif dan teknis. Kepatuhan terhadap semua persyaratan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemasangan reklame sudah secara sah dan beroperasi tanpa hambatan. Melalui persiapan yang tepat dan pemenuhan dokumen, para pemohon dapat meminimalkan potensi masalah di kemudian hari, seperti pembongkaran reklame atau sanksi dari pemerintah. Dengan demikian, izin reklame tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga memastikan bahwa pemasangan reklame memberikan dampak positif bagi bisnis tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Ingin memasang reklame tanpa kendala? Kami di Konsultan Perizinan BMG siap membantu Anda memperoleh izin reklame kelas C dengan proses yang mudah dan tanpa ribet!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)