Memperoleh Tanda Daftar Gudang adalah langkah krusial untuk operasional gudang yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Tanda Daftar Gudang tidak hanya membuktikan bahwa fasilitas gudang memenuhi standar hukum, tetapi juga memastikan bahwa operasional gudang dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan izin ini, termasuk jangka waktu proses, ceklis dokumen, dan langkah-langkah pengajuan izin.
Persyaratan untuk Mendapatkan Tanda Daftar Gudang
Untuk memperoleh Tanda Daftar Gudang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Durasi layanan izin dan non-izin secara daring yang memerlukan pemeriksaan lapangan adalah 7 hari. Mulainya waktu ini setelah tim perizinan memverifikasi dan menyatakan bahwa persyaratan pemohon telah lengkap, dan proses ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dari pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Selama periode menunggu tinjauan lapangan, kami akan menghentikan proses pelayanan online dan melanjutkannya setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan. Pemohon Tanda Daftar Gudang harus membawa dan menyerahkan seluruh dokumen permohonan secara lengkap saat mengambil surat izin.
Ceklis Persyaratan Permohonan Izin Tanda Daftar Gudang
- Scan formulir permohonan yang telah terisi dengan benar, lengkap, dan bermaterai Rp 6.000,- (format PDF).
- Scan akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk badan usaha atau badan hukum Indonesia (format PDF).
- Unggah salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan atau individu yang memiliki atau mengendalikan gudang (dalam format JPG).
- Scan surat pernyataan lokasi gudang dari pemohon dalam bentuk PDF.
- Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam format PDF.
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) (bentuk PDF.)
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha dalam format PDF.
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (format PDF).
- Scan gambar denah/peta gudang (format PDF).
- Scan SPPL/UKL UPL/AMDAL yang disahkan oleh instansi lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup) (format PDF).
Baca Lainnya: Langkah Strategis Memanfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan
Prosedur Pengajuan Izin
- Pengajuan Permohonan
- Ajukan permohonan secara online melalui situs web yang telah disediakan atau menggunakan komputer layanan di DPMPTSP.
- Unggah Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang jika menyewa atau memanfaatkan gudang pihak lain.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
- Dokumen lingkungan hidup seperti SPPL yang disahkan.
- Gambar denah atau peta gudang.
- Simpan Kode Pendaftaran
- Simpan kode pendaftaran yang diberikan sebagai akses login untuk melacak posisi dokumen atau berkas permohonan yang diajukan.
- Proses Dokumen
- Setelah semua dokumen diproses secara online, kunjungi kantor DPMPTSP.
- Penyerahan Dokumen Fisik
- Serahkan seluruh dokumen permohonan secara fisik di kantor DPMPTSP dan ambil dokumen izin yang sudah resmi.
Kesimpulan
Memahami dan mengikuti prosedur untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang sangat penting untuk memastikan bahwa operasional gudang Anda berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa izin yang Anda peroleh sah dan tidak mengalami kendala di masa depan. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan perhatian terhadap detail, namun dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang mendalam, Anda dapat menjalankan operasional gudang Anda dengan lancar dan tanpa hambatan administratif. Jika Anda memerlukan bantuan tambahan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang proses ini, jangan ragu untuk menghubungi konsultan perizinan kami yang siap membantu Anda setiap langkahnya.
Dapatkan Tanda Daftar Gudang Anda dengan mudah dan cepat melalui layanan konsultasi kami, memastikan bisnis Anda mematuhi semua peraturan yang berlaku tanpa kerumitan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)