Lompat ke konten
Home » Langkah-Langkah Mendapatkan Izin Keramaian dan Demonstrasi di Indonesia

Langkah-Langkah Mendapatkan Izin Keramaian dan Demonstrasi di Indonesia

Izin Keramaian dan Demonstrasi.

Mengadakan acara keramaian atau demonstrasi di Indonesia tidak bisa sembarangan dan sangat memerlukan Izin Keramaian dan Demonstrasi. Demi menjaga ketertiban umum dan memastikan keamanan, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara acara untuk mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, biasanya dari kepolisian. Proses ini tidak hanya penting untuk mendapatkan izin legal, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul selama acara berlangsung. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan izin keramaian dan demonstrasi.

PERSYARATAN  IZIN KERAMAIAN DAN DEMONSTRASI

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat izin keramaian dan demonstrasi:

    1. Pengajuan Permohonan

    • Surat Permohonan: Pengajuan surat resmi kepada kepolisian setempat, yang mencakup detail acara atau demonstrasi, seperti tanggal, waktu, lokasi, dan estimasi jumlah peserta.
    • Identitas Penyelenggara: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya dari penyelenggara atau penanggung jawab acara.

    2. Rencana Kegiatan

    • Rundown Acara: Rincian kegiatan selama acara keramaian atau demonstrasi.
    • Tujuan dan Tema Demonstrasi: Jika terkait demonstrasi, harus dijelaskan tujuan utama dan tema dari aksi yang akan dilaksanakan.

    3. Surat Pernyataan

    • Pernyataan Tanggung Jawab: Surat yang menyatakan bahwa penyelenggara bertanggung jawab penuh atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama acara berlangsung.
    • Tidak Mengganggu Ketertiban Umum: Pernyataan bahwa acara atau demonstrasi tidak akan mengganggu ketertiban umum dan akan mematuhi hukum yang berlaku.

    4. Rekomendasi dari Pihak Terkait

    • Rekomendasi dari Instansi Terkait: Tergantung pada jenis acara, rekomendasi mungkin diperlukan dari dinas pariwisata, lingkungan hidup, atau instansi terkait lainnya.
    • Persetujuan Warga Sekitar: Dalam beberapa kasus, pasti memerlukan persetujuan atau pemberitahuan kepada warga sekitar lokasi acara.

    5. Aspek Keamanan

    • Pengamanan: Rencana dan koordinasi pengamanan, baik dari pihak internal maupun bekerja sama dengan aparat kepolisian.
    • Jaminan Keamanan: Dalam kasus ini, kepolisian mungkin akan meminta penyelenggara untuk menyediakan jaminan keamanan atau asuransi untuk peserta dan masyarakat umum.

    6. Dokumen Tambahan

    • Perizinan Tempat: Jika acara dilaksanakan di tempat khusus seperti stadion atau gedung, diperlukan izin dari pengelola tempat.
    • Dokumen Legalitas Lainnya: Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis acara, seperti izin penggunaan sound system, izin keramaian malam hari, dan sebagainya.

    7. Prosedur Pengajuan

    • Jangka Waktu: Pengajuan izin biasanya harus dilakukan minimal 7-14 hari sebelum acara berlangsung.
    • Verifikasi dan Survei: Pihak kepolisian mungkin akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi dan rencana acara.

    8. Biaya Perizinan

    • Biaya Administrasi: Terdapat biaya administrasi yang harus dibayar oleh penyelenggara, jumlahnya bervariasi tergantung pada lokasi dan skala acara.

    PROSEDUR IZIN KERAMAIAN DAN DEMONSTRASI

      1. Persiapan Dokumen

      • Surat Permohonan: Penyusun surat permohonan untuk Polsek atau Polres di lokasi acara. Surat ini harus mencakup informasi detail seperti jenis acara, tujuan, waktu, lokasi, serta jumlah peserta.
      • Identitas Penyelenggara: Sertakan fotokopi identitas resmi penyelenggara atau penanggung jawab acara, seperti KTP atau identitas resmi lainnya.
      • Rundown Kegiatan: Lampirkan jadwal atau rundown acara yang menjelaskan kegiatan selama acara berlangsung.

      2. Pengajuan Permohonan

      • Mengajukan Surat Permohonan: Serahkan surat permohonan beserta dokumen pendukung lainnya ke kantor kepolisian setempat, paling lambat 7-14 hari sebelum acara berlangsung.
      • Mengisi Formulir Pengajuan: Petugas kepolisian mungkin meminta penyelenggara untuk mengisi formulir pengajuan yang memuat detail acara dan informasi tambahan lainnya.

      3. Evaluasi dan Verifikasi

      • Pemeriksaan Dokumen: Kepolisian akan memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
      • Survei Lokasi: Kepolisian dapat meninjau lokasi acara untuk menilai kelayakan dan rencana pengamanan.
      • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Jika perlu, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti dinas pariwisata, lingkungan hidup, atau pemerintah daerah.

      4. Pemberian Rekomendasi

      • Rekomendasi dari Instansi Terkait: Jika acara memerlukan dukungan atau izin dari instansi lain, pihak kepolisian akan menunggu rekomendasi dari instansi tersebut sebelum melanjutkan proses perizinan.
      • Persetujuan dari Warga Sekitar: Untuk acara di lingkungan pemukiman, kepolisian mungkin meminta persetujuan atau pemberitahuan kepada warga sekitar.

      5. Keputusan Penerbitan Izin

      • Evaluasi Akhir: Setelah pemeriksaan, kepolisian akan melakukan evaluasi akhir untuk menerbitkan izin.
      • Penerbitan Izin: Selanjutnya, jika semua persyaratan terpenuhi, pihak kepolisian akan menerbitkan izin keramaian atau demonstrasi. Izin ini berisi ketentuan untuk penyelenggara selama acara berlangsung.

      6. Pembayaran Biaya Administrasi

      • Biaya Perizinan: Jika terdapat biaya administrasi, penyelenggara harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. Kemudian melampirkan bukti pembayaran bersama dokumen izin.

      7. Pelaksanaan Acara

      • Mematuhi Ketentuan Izin: Penyelenggara harus mematuhi izin acara, termasuk batasan waktu, rute, dan ketentuan lainnya
      • Pengawasan oleh Kepolisian: Selama acara, pihak kepolisian akan mengawasi jalannya acara untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

      8. Laporan Pasca-Acara

      • Laporan Penyelenggaraan: Setelah acara selesai, beberapa wilayah mungkin meminta laporan terkait penyelenggaraan acara, termasuk laporan keamanan dan kebersihan.

      DASAR HUKUM 

        • Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95

        Peraturan ini mengatur mengenai perizinan dan pemberitahuan untuk kegiatan masyarakat. Izin jenis ini berlaku untuk berbagai acara seperti pentas musik (band atau dangdut), pertunjukan wayang, ketoprak, dan jenis pertunjukan lainnya.

        • KUHP Pasal 510

        Pasal ini mengatur mengenai keramaian umum, menetapkan ketentuan hukum yang harus dipatuhi untuk mengatur dan mengendalikan keramaian di masyarakat.

        • Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol: Juklak / 29 / VII / 1991

        Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 1991, petunjuk ini berfokus pada pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik oleh ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

        • Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap / 02 / XII / 1995

        Petunjuk ini membahas perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dengan dasar hukum dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Umumnya, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum mencakup unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

        Baca Lainnya: Strategi Terbaik untuk Mendapatkan Izin Keramaian di Indonesia

        KESIMPULAN 

        Mengurus izin keramaian dan demonstrasi di Indonesia adalah proses yang melibatkan berbagai tahapan dan persyaratan yang ketat. Mulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan, evaluasi oleh kepolisian, hingga pelaksanaan acara. Untuk melakukan semua persyaratan harus dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan mematuhi semua ketentuan yang ada, penyelenggara tidak hanya melindungi diri dari masalah hukum, tetapi juga membantu menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

        Pastikan setiap detail acara Anda diatur dengan baik melalui layanan izin keramaian dan demonstrasi dari KONSULTAN PERIZINAN BMG!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI

        https://indonesiabaik.id/motion_grafis/mengenal-izin-keramaian-dan-jenisnya

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *