Angka Pengenal Importir Umum (API-U) adalah salah satu dokumen krusial untuk perusahaan yang berencana melakukan impor barang ke Indonesia. API-U berfungsi sebagai identitas resmi bagi perusahaan dalam kegiatan impor, memastikan bahwa proses impor sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Dokumen ini tidak hanya memberikan izin bagi perusahaan untuk memasukkan barang dari luar negeri, tetapi juga berperan penting dalam memastikan bahwa barang-barang tersebut sudah legal dan sesuai dengan standar kepabeanan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Untuk mendapatkan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Salinan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan
- Salinan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pendirian dan perubahan perusahaan
- Salinan surat domisili perusahaan yang masih berlaku
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua pemegang saham
- Salinan NPWP direktur utama
- Referensi bank untuk devisa
- Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Baca Lainnya: Mengenal Angka Pengenal Importir (API) dan Perannya dalam Dunia Impor
Prosedur Pendaftaran API
- Pendaftaran Manual
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Angka Pengenal Importir (API) secara manual:
- Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen legalitas perusahaan, termasuk akta pendirian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Registrasi di DJBC
Daftarkan perusahaan Anda sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik melalui sistem online atau dengan mengunjungi kantor DJBC terdekat.
- Pengisian Formulir
Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan dari DJBC.
- Verifikasi dan Sertifikasi
Proses verifikasi dan sertifikasi kepabeanan akan dilaksanakan oleh petugas DJBC. Pastikan semua persyaratan kepabeanan telah dipenuhi.
- Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah pendaftaran disetujui, perusahaan harus membayar pajak dan bea masuk yang berlaku sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor.
- Penerbitan API
Setelah seluruh proses selesai dan melakukan pembayaran, perusahaan akan menerima Angka Pengenal Importir (API) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Perawatan dan Perpanjangan
Pastikan untuk memperbarui API secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku agar izin tetap valid.
- Pendaftaran melalui NIB
Pendaftaran Angka Pengenal Importir (API) juga dapat dilakukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi NIB Akses portal OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh BKPM melalui situs oss.go.id.
- Login atau Membuat Akun Jika belum memiliki akun, buat akun baru di portal OSS, atau login jika sudah terdaftar.
- Pilih Jenis Usaha dan Daftar API Pilih jenis usaha yang sesuai dan lanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Angka Pengenal Importir (API)
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021)
- PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 25/2022)
Kesimpulan
Mendapatkan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) merupakan langkah krusial bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam aktivitas impor barang ke Indonesia. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen dan mengikuti prosedur pendaftaran baik secara manual maupun melalui sistem NIB, perusahaan dapat memperoleh API-U secara resmi. Pastikan untuk memperbarui dan memelihara API-U sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perusahaan Anda dapat terus beroperasi dengan lancar dan sesuai peraturan.
Dapatkan Angka Pengenal Importir (API) Anda dengan mudah dan cepat bersama kami, sehingga bisnis impor Anda dapat berjalan tanpa hambatan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)