IMB Perumahan merupakan izin yang sangat penting bagi setiap proyek pembangunan perumahan, baik untuk pengembang maupun individu. Izin ini berguna untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan administratif yang berlaku, serta mematuhi peraturan zonasi dan lingkungan yang ada. Untuk memperoleh IMB Perumahan, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Artikel ini akan menguraikan persyaratan serta prosedur untuk mendapatkan IMB Perumahan, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan izin yang sah.
Persyaratan Umum IMB Perumahan
- Formulir Permohonan IMB
Formulir yang wajib diisi oleh pemohon yang mencakup informasi lengkap mengenai lokasi dan jenis bangunan yang akan dibangun.
- Dokumen Identitas Pemohon
Salinan KTP untuk WNI atau salinan KITAS untuk WNA sebagai bukti identitas pemohon
- Surat Kuasa
Surat kuasa dari pemilik properti apabila pemohon bukan merupakan pemilik langsung dari properti tersebut
- Dokumen Legalitas Badan Hukum
Jika pemohon adalah badan hukum, maka memerlukan fotokopi akta pendirian, izin usaha, dan NPWP perusahaan.
- Bukti Status Hak Atas Tanah
Fotokopi surat bukti status hak atas tanah seperti SHM, SHGB, Girik Letter C, serta surat ukur yang diterbitkan oleh kantor pertanahan.
- Bukti Pembayaran PBB
Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku untuk tahun berjalan
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan tidak berada dalam status sengketa atau masalah hukum lainnya.
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah
Jika tanah dimanfaatkan oleh pihak lain, diperlukan surat perjanjian antara pemilik dan pemanfaatkan tanah.
- Data Kondisi Tanah
Gambar yang menunjukkan kondisi lahan, termasuk batasan tanah, luas total tanah, serta data mengenai bangunan yang sudah ada di lokasi, jika ada
- Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK)
Surat yang menunjukkan bahwa pembangunan sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah.
Persyaratan Teknis IMB Perumahan
- Formulir Data Umum Bangunan Gedung
Pengisian data umum terkait bangunan yang akan didirikan.
- Dokumen Rencana Teknis Bangunan
Mencakup rencana desain arsitektur, struktur bangunan, dan sistem utilitas yang meliputi sanitasi, air bersih, air kotor, limbah cair, serta drainase
Syarat Khusus untuk Pengembang Perumahan
- Surat Izin Penggunaan Tanah (IPPT)
Surat yang menunjukkan izin untuk menggunakan tanah untuk pembangunan perumahan.
- Surat Izin Lokasi
Izin yang menunjukkan lokasi proyek pembangunan perumahan yang sesuai dengan peruntukannya.
- Site Plan
Surat izin perencanaan yang menunjukkan tata letak dan rencana lokasi pembangunan.
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Dokumen yang menunjukkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama pembangunan berlangsung.
Baca Lainnya : Panduan Lengkap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) untuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Prosedur Pengajuan IMB Perumahan
Mulainya proses pengajuan IMB dengan pengajuan perubahan rencana fungsi dan pemanfaatan bangunan ke DPMPTSP. Setelah otoritas terkait menyetujui proposal, pemohon wajib untuk mengajukan pengesahan rencana lokasi (site plan) serta pendaftaran surat pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan lingkungan Pemohon juga perlu mengurus pengukuran bidang tanah dan permohonan sertifikat hak guna bangunan, serta pelepasan hak atas tanah.
Jika persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap dan benar, pemohon akan diberitahukan mengenai besaran retribusi yang harus dibayar. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran akan diunggah ke sistem SIMBG untuk memproses penerbitan IMB. Setelah itu, IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Kesimpulan
Mendapatkan IMB Perumahan bukanlah proses yang sederhana, namun dengan pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur yang ada, proses ini bisa berjalan lancar. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, serta mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh izin yang sah. Dengan IMB Perumahan yang resmi, pembangunan perumahan dapat berlangsung sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi keamanan, lingkungan, maupun tata ruang wilayah.
Jangan Biarkan Masalah IMB Menghambat Proyek Perumahan Anda. Serahkan pengurusan IMB perumahan kepada kami dan fokuslah pada pembangunan rumah impian Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)