Lompat ke konten
Home » Langkah Awal Perusahaan Asing di Indonesia: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Langkah Awal Perusahaan Asing di Indonesia: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Di era globalisasi yang semakin berkembang pesat, semakin banyak perusahaan asing yang tertarik untuk memperluas jaringan bisnisnya ke Indonesia. Salah satu bentuk kehadiran perusahaan asing di Indonesia adalah melalui pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). KPPA ini memiliki peran strategis sebagai penghubung antara perusahaan induk di luar negeri dengan berbagai peluang usaha di Indonesia. Namun, penting bagi perusahaan untuk memahami ketentuan dan prosedur terkait izin KPPA agar operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, artikel ini akan membahas pengertian KPPA, prosedur perizinan melalui sistem OSS, serta aturan yang mengatur aktivitas KPPA di Indonesia.

Apa Itu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing?

    KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah entitas dari perusahaan asing untuk mengelola kepentingan afiliasi di Indonesia atau negara lain. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPPA tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha komersial di Indonesia. Fungsi utamanya adalah sebagai penghubung, pengawas, dan koordinator antara perusahaan asing dengan pasar lokal maupun internasional, serta membantu persiapan pembentukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

    Batasan Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

      KPPA memiliki sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi. Pertama, KPPA tidak boleh terlibat dalam transaksi komersial seperti penjualan atau pembelian barang maupun jasa di Indonesia. Kedua, KPPA hanya berfungsi sebagai perwakilan yang mengurus kepentingan perusahaan induk tanpa mencari keuntungan di Indonesia. Kantor perwakilan ini harus berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi. Selain itu, kantor tersebut tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan lokal atau cabang di Indonesia.

      Prosedur Perizinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing melalui Sistem OSS

        Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, perusahaan asing wajib mengikuti prosedur izin KPPA melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS ini memberikan kemudahan dalam mengajukan perizinan secara daring. Prosesnya melibatkan pengisian data pelaku usaha, seperti nama perusahaan, nomor pengesahan badan usaha, dan data penanggung jawab kantor perwakilan. Setelah mendapatkan akses ke sistem OSS, perusahaan dapat mengajukan berbagai jenis perizinan, termasuk izin pertama kali, perubahan, atau pencabutan izin, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.

        Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

          Selain KPPA, terdapat juga bentuk lain dari perwakilan perusahaan asing, yaitu Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Berbeda dengan KPPA, perwakilan ini bertugas mempromosikan produk yang dihasilkan oleh perusahaan asing dan membantu perusahaan di Indonesia dalam hal pengenalan serta penggunaan produk tersebut. Untuk menjalankan kegiatannya, Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), yang diperoleh melalui permohonan tertulis kepada instansi terkait.

          Baca Lainnya: Persyaratan Administrasi Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP)

          Dasar Hukum

            • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUP3A, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020.
            • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
            • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berbasis Risiko.
            • Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 mengenai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

            Kesimpulan

            Izin pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) memainkan peran penting dalam mendukung ekspansi perusahaan asing di Indonesia. Meskipun KPPA tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial di dalam negeri, perannya sebagai penghubung strategis antara perusahaan asing dengan pasar Indonesia tetap krusial. Prosedur perizinan melalui sistem OSS pastinya memberikan kemudahan dan transparansi bagi perusahaan yang ingin mendirikan KPPA. Oleh karena itu, memahami ketentuan terkait izin KPPA sangat penting bagi perusahaan yang ingin melebarkan sayapnya di Indonesia, sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

            Siap memperluas jangkauan bisnis internasional Anda? Kami di BMG siap membantu Anda mengurus izin kantor perwakilan perusahaan asing dengan mudah dan cepat!!

            CONTACT US 

            Hotline: (6221) 86908595/96

            Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

            Email: binamanajemenglobal@gmail.com

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *