Lompat ke konten

Langgar Aturan IMB, 170 Pemilik Bangunan Jalani Sidang Yustiri

Langgar Aturan IMB, 170 Pemilik Bangunan Jalani Sidang Yustiri

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ida Marion menilai para pemilik bangunan telah melanggar Perda nomor 7/2010 tentang bangunan gedung dan Pergub nomor 128/2012 tentang sanksi bagi pelanggar IMB (izin mendirikan bangunan). Dengan aturan tersebut,

Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda dengan besaran antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta kepada 170 pemilik bangunan yang melanggar IMB. Tak hanya itu, bangunan para pelanggar juga dirubuhkan oleh petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Kasudin P2B) Jakarta Timur, Widodo Suprayitno, dengan persidangan yustisi para pemilik bangunan yang melanggar IMB akan dikenai sanksi denda administrasi dan bangunannya dirubuhkan. Dengan sanksi tegas tersebut, Widodo berharap warga akan jera dan tidak lagi melanggar aturan mengenai IMB.

“Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB. Sehingga ke depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB sesuai perda 7/2010 tentang bangunan gedung,” kata Widodo kepada wartawan, Kamis (16/10).

Dikatakan, sidang yustisi bangunan ini sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2009 silam. Namun lantaran minimnya sumber daya manusia (SDM), sidang tidak pernah digelar kembali.

“Ke depan sidang yustisi bangunan ini akan terus dilakukan setiap tahunnya agar pemilik bangunan benar-benar merasa jera,” katanya.

Efek jera itu salah satunya telah dirasakan Ian (49), seorang pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Rawabunga, Jatinegara yang mengikuti sidang yustisi. Ian mengaku, baru mengetahui bangunan tiga lantai miliknya tidak sesuai dengan IMB yang diberikan yakni dua lantai. Hal itu karena dalam pengurusan IMB, Ian menyerahkannya pada orang lain.

“Kemarin saya sibuk jadi yang mengurus izin orang lain. Saya juga baru tahu kalau ternyata bangunan itu menyalahi perizinan,” katanya.

Meski demikian, Ian menerima putusan hakim yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 1 juta. Tak hanya itu, bangunan miliknya pun ditertibkan oleh petugas Sudin P2B Jakarta Timur. Ya sekarang pasrah saja. Tadi bayar denda Rp 1 juta,” katanya.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami