Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

KOPERASI

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 36l/KEP/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan pengusaha Kecil No. 269/M/lX/1994 tentang Petunjuk pelaksanaan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang pedoman Standar 0perasionaI Manajemen Koperasi Simpan pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 14/Per/M.KUKM/VII 2006 tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit dan Pembiayaan untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.19/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 18/Per/M.KUMK/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang produksi Kepada Koperasi.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang pedoman Pemeringkatan Koperasi

Syarat Administrasi

Mengumpulkan anggota minimal 20 orang untuk koperasi primer dan minimal 3 untuk koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi.
Mempunyai tempat kedudukan di Wilayah Indonesia.
Mempunyai anggaran dasar [AD] koperasi yang memuat sekurang-kurangnya:
Daftar nama pendiri.
Nama dan tempat kedudukan.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
Ketentuan mengenai keanggotaan.
Ketentuan mengenai rapat anggota.
Ketentuan mengenai pengelolaan.
Ketentuan mengenai permodalan.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
Ketentuan mengenai sanksi.
Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART] koperasi.
Berita acara rapat pembentukan koperasi.
Daftar hadir rapat pembentukan.
Susunan pengurus.
Fotokopi KTP pengurus koperasi.
Surat bukti tersedianya Modal dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan yang wajib dilunasi oleh pendiri.
Rencana kegiatan usaha koperasi tiga tahun ke depan.
Surat keterangan domisili dari kelurahan.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi.

Prosedur

Anggota yang telah terkumpul dan memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan melakukan rapat untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi (AD/ART).
Koperasi yang tidak disahkan sebagai badan hukum dapat menjalankan kegiatannya dan statusnya adalah koperasi tercatat.
Koperasi yang ingin menjadi badan hukum harus mendaftarkan akta pendirian koperasi pada kantor notaris dengan melampirkan persyaratan administrasi.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.