Pengertian
Kawasan Berikat Adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2011 tentang Gudang Berikat
Peraturan Menteri Keuangan No. 147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan No. 255 tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas PMK No. 147 tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan No. 44 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 147 tahun 2011
Peraturan Direktur Jenderal tentang Kawasan Berikat No. 57 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat
Peraturan Direktur Jenderal tentang Kawasan Berikat No. 02 tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas P-57
Peraturan Direktur Jenderal tentang Kawasan Berikat No. 17 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas P-57
Peraturan Direktur Jenderal tentang Kawasan Berikat No. 50 tahun 2011 tentang Gudang Berikat
Syarat Administrasi
Dokumen yang di persyaratkan untuk mendapatkan izin sebagai PKB/PKB merangkap PDKB
Foto Copy Surat izin usaha dari instansi teknis terkait
Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UPL & UKL;
Foto Copy Akta pendirian perusahaan yg telah disahakan oleh departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
Foto Copy bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 tahun;
Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait/Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya Izin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
Sales kontrak/purchase order.
Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
Dokumen yang dipesyaratkan untuk mendapatkan persetujuan beroprasinya sebagai PDKB :
Rekomendasi PKB
Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait
Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
Foto Copy Bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.