Lompat ke konten

Jasa Izin Usaha Tetap (IUT)

Pengertian
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka PENANAMAN MODAL ASING (PMA) atau PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN). IUT diberikan sebagai Izin Operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat Ijin Persetujuan Investasi PMA/PMDN yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal.

Klasifikasi
Perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Umum, Barang/Jasa lainnya diberikan IZIN USAHA TETAP sebagai izin operasional.
Perusahaan yang bergerak dibidang Industri/Pabrikasi di luar pertambangan minyak, gas dan panas bumi, diberkan IZIN USAHA INDUSTRI sebagai izin operasional.

Syarat Administrasi
Copy Izin Persetujuan Investasi/Penanaman Modal dan Perubahannya
Copy Akta pendiran dan perubahannya, Copy SK.Kehakiman & RI, asli diperlihatkan
Copy Domisili perusahaan, NPWP dan TDP, asli diperlihatkan
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha dan Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy KTP & NPWP Pengurus & Pemegang Saham (bagi WNI) atau Pasport bagi WNA
Izin Undang-undang Gangguan dan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Daftar peralatan kantor dan Peralatan Industri
Lampiran Struktur Organisasi Perusahaan, AMDAL, UPL atau SPPL bagi yang tidak wajib AMDAL

Baca juga: Jasa Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

Prosedur
Pemohon IUT atau IUI bagi perusahaan yang Surat Persetujuan Penanaman Modalnya dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM, maka permohonan diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau BKPMD Propinsi sesuai dengan domisili perushaan.
Pemohon IUT atau IUI bagi perusahaan yang Surat Persetujuan Penanaman Modalnya dikeluarkan oleh Ketua BKPMD propinsi, maka permohonan diajukan kepada Ketua BKPMD propinsi sesuai dengan domisili perusahaan.
Pemohon IUT atau IUI bagi perusahaan yang Surat Persetujuan Penanaman Modalnya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Indonesia di luar nageri, maka permohonan dapat diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau BKPMD sesuai dengan domisili perusahaan.
Pemohon mengambil formulir IUT atau IUI, mengisi dan menandatangai permohonan pada Kantor BKPM atau BKPMD dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
Petugas dari Kantor BKPM atau BKPMD atau Instansi terkait lainnya akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat IUT atau IUI akan dikeluarkan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami