Jasa Izin Prinsip, Izin Usaha, Amdal dan Izin Lokasi
- Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha;
- Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
- AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yaitu kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
- Izin Lingkungan adalah jenis izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Dalam memulai usaha dan/atau kegiatan maka setiap orang wajib membuat izin prinsip penanaman modal alias izin prinsip. Izin prinsip ini menjadi prasyarat dalam pengajuan dokumen AMDAL yang selanjutnya akan terbit secara bersamaan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan. Setelah mendapat izin lingkungan barulah, setiap orang dapat mendapatkan izin lokasi dan izin usaha.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Daftar Isi
ToggleWhatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com