Jasa Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administtraif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1) izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a) izin penyimpanan limbah B3;
b) izin pengumpulan limbah B3
c) izin pemanfaatan limbah B3;
d) izin pengolahan limbah B3;
e) izin penimbunan limbah B3;
f) izin pengangkutan limbah B3
f) izin pengangkutan limbah B3
2) Izin dumping ke laut;
3) izin pembuangan air limbah;
4) izin pembuangan air limbah ke laut;
5) izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
6) izin pembuangan emisi ke udara
7) izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah alias land application
7) izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah alias land application