Jasa Izin Pembuangan Karbon
Proyek pengembangan gas Lapangan Jambaran, Blok Cepu di perbatasan Jatim dan Jateng masih menunggu izin pembuangan karbondioksida (CO2) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Deputi Perencanaan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas), Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Kamis (6/11) mengatakan, pihaknya sudah menerima rencana pengembangan (plan of development/POD) Jambaran tersebut.
Sesuai POD yang diterima SKSP Migas dari Mobil Cepu Limited selaku operator Blok Cepu, menurut dia, pembuangan CO2 yang mencapai 30 persen, dilakukan dengan cara di-“venting” atau dibuang langsung ke udara.
“Opsi ini masih menunggu persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Widhyawan mengatakan, pertimbangan CO2 dibuang ke udara, karena kalau memakai metoda injeksi ke dalam bumi, memerlukan lahan yang luas dan biaya mahal. “Ke mana harus dibuang, harganya mahal karena CO2-nya mencapai 30 persen,” ujarnya.
Pengembangan Jambaran yang direncanakan bersama (unitisasi) Lapangan Tiung Biru dan Alas Tua itu ditargetkan memproduksikan gas sebesar 250 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2017. Gas akan diperuntukkan bagi pabrik pupuk, industri, dan pembangkit.
Blok Cepu dimiliki PT Pertamina EP Cepu 45 persen, Mobil Cepu Ltd dan Ampolex (Cepu) Pte Ltd, keduanya anak perusahaan ExxonMobil, sebanyak 45 persen, dan konsorsium BUMD 10 persen.
Daftar Isi
Toggle