Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Jasa Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

No Persyaratan
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
a. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
b. Kementrian, jika Koperasi
c. Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
5. NPWP Badan Hukum Jika dikuasakan
a. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
b. KTP orang yang diberi kuasa
6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan [Fotokopi]
7. Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL) [Fotokopi]
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) [Fotokopi]
9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik jaringan bangunan pelengkap yang menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki sarana dan prasarana akibat pelaksanaan pekerjaan bangunan pelengkap
10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan
Gambar situasi rencana penempatan utilitas dalam skala 1:5000
Gambar potongan melintang dan memanjang skala 1:100
11. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami