
Pengertian
Warung internet(warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya.
Dasar Hukum
Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi.
Syarat Administrasi
Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan.
Fotokopi SITU.
Fotokopi TDP.
Fotokopi SIUP.
Fotokopi izin gangguan (HO)
Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata.
Prosedur
Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP)
Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan.
Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.