Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Pengertian

SIUPAL adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak dibidang transportasi laut dan telah memiliki kapal atas nama sendiri.

Syarat Administrasi

Permohonan Perusahaan
Pakta Integritas
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Keputusan Menteri hukum dan HAM tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan
Akta Pendirian Perseroan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
KTP Penanggung jawab
NPWP
Grosse Akta Kapal
Surat ukur Kapal
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (yang masih berlaku)
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (yang masih berlaku)
Ijasah Tenaga Ahli (yang sudah dilegalisir)


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.