Pengertian
SIUPAL adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak dibidang transportasi laut dan telah memiliki kapal atas nama sendiri.
Syarat Administrasi
Permohonan Perusahaan
Pakta Integritas
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Keputusan Menteri hukum dan HAM tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan
Akta Pendirian Perseroan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
KTP Penanggung jawab
NPWP
Grosse Akta Kapal
Surat ukur Kapal
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (yang masih berlaku)
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (yang masih berlaku)
Ijasah Tenaga Ahli (yang sudah dilegalisir)
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.