Pengertian
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau FORWARDINGadalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia
Syarat Administrasi
Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI
Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP
Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan
Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris
Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan
Prosedur
Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha.
Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah)
Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.