Izin Restoran/Warung Makan/Kafe

Pengertian

Usaha restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan dengan ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan makan dan minum melalui proses pengolahan serta penyajian di tempat usahanya.
Usaha rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Usaha bar/kafe adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum ditempat usahanya.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: Perda No. 6 Tahun 1990 tentang izin Usaha Rumah Makan Kota madya Daerah Tingkat II Semarang

Syarat Administrasi

Pemohon mengisi formulir permohonan.
Fotokopi KTP.
Fotokopi H0 (izin gangguan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi bukii kepemilikan tempat.
Fotokopi NPWP.
Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
Denah ruangan.
Proposal rencana usaha.

Prosedur

Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin usaha restoran/rumah makan/kafe.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.