Pengertian
Reklame adalah suatu sarana yang memiliki tujuan menjajakan produknya atau membuat barangnya laku di pasaran baik produk yang bersifat komersial maupun yang bersifat sosial
Dasar Hukum
Peraturan daerah masing-masing pemda Kabupaten/Kota.
Syarat Administrasi
Mengisi formulir pengajuan izin pemasangan reklame tetap yang bermeterai.
Fotokopi KTP pemohon.
Gambar rencana reklame disertai dengan gambar titik lokasi.
Fotokopi izin tempat usaha atau izin gangguan.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemitik Lahan (persil) diatas kertas bermeterai untuk rektame yang dipasang pada tanah milik orang lain
Prosedur
Pemohon mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar dengan melampirkan persyaratan administrasi dan menyerahkan kepada Dinas Perizinan.
Petugas menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin reklame.
Berkas yang memenuhi persyaratan administrasi diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin reklame dan dibuatkan tanda terima penerimaan berkas permohonan.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Hasil peninjauan lapangan diproses untuk membuat perhitungan dan penetapan pajak reklame.
Kepala Dinas Perizinan atau yang berwenang menandatangani keputusan izin reklame dan diberi nomor pengarsipan.
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak reklame langsung ke Dinas Perizinan atau melalui bank atau ATM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukti pembayaran pajak reklame digunakan untuk mengambil keputusan izin reklame.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.