IZIN PRINSIP

Pengertian

Izin prinsip adalah izin yang harus diperoleh oleh setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang untuk tempat usaha skala besar.

Dasar Hukum

Izin prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati/ Wali kota.

Syarat Administrasi

Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan.
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP).
Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
Gambar kasar/sketsa letak tanah yang dimohon.
Bagan/rencana tapak bangunan/site plan sementara.
Fotokopi Sertifikat kepemilikan tanah yang dimohonkan.
Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan PMA/PMDN.
Jumlah tenaga kerja.

Prosedur

Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota Kantor Pelayanan Perizinan tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda. Ada yang berada dalam satu kantor dengan konsep sintap (sistem perizinan satu atap) tetapi ada pula yang berada di bawah Dinas Perindustrian (biasanya, Dinas Perindustrian menjadi satu dengan Dinas Perdagangan, dan ada pula kabupaten/kota yang menggabungkan perindustrian, perdagangan, dan koperasi dalam satu dinas). Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Izin prinsip dikeluarkan setelah 15 hari-3 bulan tergantung dari kebijakan masing-masing Pemda.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.