Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (di Fasilitas Kesehatan)
Persyaratan
1. Surat Permohonan
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Download
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau Sertifikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk oleh asosiasi pengobat tradisional yang ditetapkan sesu
8. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
9. Sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional minimal D3 [Fotokopi]
10. Biodata pengobat tradisional
11. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
12. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
13. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com