IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN

Pengertian

Dokter hewan (Veterinarian) adalah dokter hewan lulusan fakultas kedokteran hewan di Indonesia yang fakultasnya telah terakreditasi ataupun fakultas kedokteran hewan di luar negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang No. 1 5 Tahun 1977 tentang Penolakan Pencegahan, Pemberatasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran, dan Pemakaian Vaksin Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan.

Syarat Administrasi

Membuat surat permohonan yang diajukan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi.
Fotokopi ijazah dokter hewan (berijazah dokter hewan dari universitas atau institusi terakreditasi).
Fotokopi KTP.
Fotokopi KTA PDHI (Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
Rekomendasi dari PDHI.
Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
Memenuhi syarat minimum kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia di tempat praktik.
Surat keterangan melaksanakan orientasi praktik.
Pasfoto pemohon.
Mengisi surat pernyataan membuat laporan rutin

Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin ke Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi dari PDHI Provinsi dilampiri administrasi.
Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik yang disampaikan ke Dinas Peternakan Provinsi.
Dinas Peternakan Provinsi meneliti berkas dan kelengkapan administrasi.
Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan surat izin praktik dokter hewan.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.