Izin penunjukan penggunaan tanah
Persyaratan
1. 2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 3. NPWP Badan Hukum
2. Pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta
3. Proposal teknis dilengkapi
Site plan, gambar kerja, gambar perspektif [Soft & hardcopy]
Foto lokasi & sekitarnya, foto dari Google Map
KRK (Softcopy atau scan seluruh dokumen)
4. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Akta pernyataan kesanggupan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) dalam SIPPT yang dibuat secara notarial
7. Ikhtisar tanah, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga)
8. Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Tanah (SP3L), jika ada [Fotokopi]
9. Identitas Pemohon
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Surat Permohonan
Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
11. Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Rekomendasi SIPPT [Fotokopi]
12. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
A. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
13. Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dibuat secara notarial
Sumber: pelayanan.jakarta.go.id
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com